Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melarang keras jemaah haji Indonesia di Mina untuk berangkat sendirian menuju Jamarat pada Hari Tasyrik kedua, Jumat (29/5/2026). Langkah antisipasi ini diambil dilansir dari Detikcom guna melindungi keselamatan jiwa jemaah dari risiko kepadatan arus manusia dan cuaca panas ekstrem.
Pihak berwenang menekankan pentingnya pergerakan yang terorganisasi demi menghindari kelelahan fisik. Jemaah diinstruksikan untuk tetap mengikuti jadwal resmi kloter masing-masing dan mengabaikan ajakan dari pihak luar.
"Kami mengimbau jemaah agar tidak terburu-buru, tidak memaksakan diri, dan tidak berangkat sendiri menuju ke Jamarat," ujar Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff, dalam konferensi pers, Jumat (29/5/2026).
Pihak kementerian juga menginstruksikan agar koordinasi di lapangan diperketat melalui kerja sama antarpetugas. Kepatuhan terhadap instruksi ketua kelompok menjadi kunci utama dalam menjaga ketertiban arus jemaah.
"Seluruh pergerakan ini harus dilakukan secara berkelompok, didampingi petugas, serta mengikuti arahan-arahan dari ketua kloter, ketua rombongan, ketua regu, sektor, maupun pembimbing ibadah masing-masing. Jangan memisahkan diri dari rombongan," tegas Maria Assegaff, Juru Bicara Kemenhaj.
Pembagian waktu melontar pada 12 Zulhijah kini dipecah menjadi dua sesi utama oleh Kemenhaj. Aturan ini dibarengi dengan penetapan waktu larangan ketat yang mengharuskan jemaah tetap tinggal di dalam area tenda.
Sesi pertama pelaksanaan dimulai pukul 05.00 sampai 10.30 Waktu Arab Saudi (WAS), sedangkan sesi kedua berlangsung pukul 18.00 sampai 24.00 WAS. Sementara itu, waktu larangan melontar ditetapkan pada pukul 10.00 sampai 14.00 WAS.
"Pada rentang waktu larangan tersebut, jemaah diminta tidak bergerak menuju ke Jamarat dan tetap berada di tenda masing-masing untuk menjaga kondisi fisik serta menghindari paparan cuaca panas ekstrem dan potensi kepadatan di lapangan," jelas Maria Assegaff, Juru Bicara Kemenhaj.
Selain pengaturan waktu, pengawasan ketat juga diterapkan pada rute perjalanan jemaah menuju lokasi. Jemaah haji Indonesia diwajibkan melewati jalur atas atau Jalur 2 yang telah ditetapkan petugas.
"Kepatuhan terhadap jalur ini tentunya menjadi bagian penting dari ikhtiar kita bersama untuk bisa menjaga keselamatan seluruh jemaah," tukas Maria Assegaff, Juru Bicara Kemenhaj.