Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengeluarkan imbauan kepada jemaah haji agar tidak melakukan pembayaran dam melalui jalur tidak resmi atau jasa calo. Penegasan ini disampaikan pada Jumat (15/5/2026) guna menjamin keamanan ibadah di Tanah Suci.
Pemerintah menetapkan bahwa seluruh proses penyembelihan hewan dam maupun kurban wajib melalui kanal resmi bernama Adahi. Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan bagi jemaah dari risiko penipuan serta memastikan pengelolaan dana yang transparan oleh otoritas terkait.
Juru Bicara Kemenhaj Maria Assegaf dalam konferensi pers dilansir dari Nasional menjelaskan bahwa pembayaran lewat jalur resmi juga berkaitan dengan keabsahan ibadah. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan kurban selaras dengan regulasi Arab Saudi dan ketentuan syariat Islam.
"Kami menegaskan kepada seluruh jemaah agar tidak melakukan pembayaran dam melalui jalur tidak resmi, termasuk menggunakan jasa calo maupun pihak yang tidak berwenang," kata Maria dalam konferensi pers, Jumat (15/5/2026).
Saat ini, petugas haji yang bertugas di lapangan terus menggencarkan program edukasi serta sosialisasi secara masif. Fokus utamanya adalah memberikan pemahaman mengenai berbagai jenis haji dan tata cara pemenuhan kewajiban dam bagi jemaah.
"Petugas haji di lapangan saat ini juga terus secara aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada jemaah terkait pilihan-pilihan jenis haji dan kewajiban dam," tuturnya.
Selain edukasi, petugas juga memberikan bantuan teknis berupa pendampingan pembayaran serta pendataan. Upaya ini dilakukan agar proses administrasi keuangan jemaah selama berada di Arab Saudi dapat berjalan dengan tertib dan terorganisir.
Maria menyarankan agar para jemaah senantiasa menjalin komunikasi aktif dengan para petugas sektor maupun pimpinan rombongan jika menghadapi kendala informasi. Transparansi informasi menjadi kunci agar jemaah tidak terjebak dalam praktik ilegal.
"Jangan mudah menerima informasi yang belum terverifikasi," tegasnya.
Berdasarkan data resmi, tarif pembayaran dam untuk tahun ini telah dipatok pada angka 720 riyal Saudi untuk setiap jemaah. Sejauh ini, tercatat sudah ada 34.308 jemaah di Arab Saudi yang telah menyelesaikan kewajiban pembayaran dam sesuai dengan prosedur pemerintah.