Kementerian Haji dan Umrah atau Kemenhaj RI memastikan pengelolaan dam bagi jemaah calon haji Indonesia dilakukan secara resmi, hati-hati, dan dapat dipertanggungjawabkan, seperti dilansir dari Cahaya.
Pemerintah juga memberi ruang bagi jemaah untuk menjalankan kewajiban dam sesuai pandangan fikih yang diyakini masing-masing.
Pilihan pelaksanaan dam dapat dilakukan melalui pembayaran di Arab Saudi, pembayaran di Indonesia, maupun puasa bagi jemaah yang mengikuti pandangan fikih tersebut.
Kemenhaj mengingatkan jemaah agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pembayaran dam dari pihak tidak resmi karena berpotensi menimbulkan penipuan dan penyalahgunaan dana.
Juru Bicara Kemenhaj Suci Annisa mengatakan, pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam.
Menurut dia, jemaah diberi ruang untuk memilih mekanisme pelaksanaan dam sesuai keyakinan masing-masing selama dilakukan dengan cara yang benar dan aman.
"Pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam. Karena itu jamaah diberikan ruang untuk menjalankan keyakinan fikih yang diyakini masing-masing, sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Suci Annisa dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/5/2026), dilansir dari Antara.
Suci menegaskan, prinsip kehati-hatian menjadi penting karena dam berkaitan langsung dengan kepastian pelaksanaan ibadah jemaah.
Puluhan Ribu Jemaah Terdata Membayar Dam
Berdasarkan data operasional terakhir, jumlah peserta haji yang telah terdata membayar dam mencapai sekitar 70.758 orang.
Jumlah tersebut mencakup jemaah yang membayar dam melalui mekanisme di Arab Saudi, di Indonesia, maupun melalui pelaksanaan puasa.
Kemenhaj memastikan seluruh pilihan tersebut dihormati selama sesuai dengan ketentuan dan keyakinan fikih jemaah.
Pemerintah juga menekankan pentingnya informasi yang benar agar jemaah dapat memahami pilihan mekanisme dam secara tepat.
Lokasi Pelaksanaan Dam di Indonesia atau Arab Saudi
Bagi jemaah yang meyakini dam dapat dilaksanakan di dalam negeri, pemerintah mempersilakan pelaksanaan dam dilakukan di Indonesia.
Pelaksanaan tersebut tetap harus mengikuti mekanisme yang sesuai ketentuan agar dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, bagi jemaah yang meyakini dam hanya sah dilaksanakan di Tanah Haram, pemerintah memfasilitasi pelaksanaannya di Arab Saudi.
Fasilitasi tersebut dilakukan melalui lembaga resmi yang telah dilegalkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yakni Adahi Project.
Imbauan Bayar Dam Lewat Adahi Project
Kemenhaj mengimbau jemaah yang memilih melaksanakan dam di Arab Saudi agar membayar melalui Adahi Project.
Menurut Suci, langkah tersebut penting untuk memastikan proses pembayaran dan pelaksanaan dam berjalan resmi, transparan, serta aman bagi jemaah.
"Khusus bagi jamaah yang memilih melaksanakan dam di Arab Saudi, kami mengimbau agar pembayaran dilakukan melalui Adahi Project. Ini penting agar prosesnya resmi, transparan, dan melindungi jamaah dari risiko penipuan maupun penyalahgunaan dana," kata dia.
Adahi Project menjadi kanal resmi yang dapat digunakan jemaah untuk menghindari praktik pembayaran dam yang tidak jelas.
Waspadai Tawaran Murah dan Pihak Tidak Resmi
Kemenhaj mengingatkan jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran pembayaran dam dari pihak yang tidak jelas.
Tawaran tersebut dapat muncul secara langsung, melalui pesan singkat, media sosial, maupun pihak yang mengaku bisa membantu pembayaran dam dengan harga murah, cepat, dan mudah.
Kemenhaj menegaskan, jemaah perlu memastikan legalitas pihak yang menawarkan layanan pembayaran dam untuk menghindari penipuan.
Dam Bagian Penting dari Kepastian Ibadah
Suci mengatakan, pengelolaan dam tidak hanya menyangkut transaksi pembayaran.
Menurut dia, dam berkaitan langsung dengan kepastian ibadah dan perlindungan bagi jemaah haji.
"Dam bukan sekadar transaksi pembayaran. Ini bagian dari kepastian ibadah jamaah. Karena itu kami ingin memastikan jamaah mendapatkan informasi yang benar, memiliki pilihan sesuai keyakinan fikihnya, dan tetap terlindungi dari praktik tidak resmi yang berpotensi merugikan," katanya.
Kemenhaj mendorong jemaah untuk tidak mengambil keputusan terburu-buru apabila belum memahami kewajiban dam dan mekanisme pelaksanaannya.
Konsultasi dengan Petugas Resmi
Kemenhaj mengimbau jemaah yang masih memiliki pertanyaan mengenai kewajiban dam untuk berkonsultasi dengan pihak resmi.
Jemaah dapat menanyakan tata cara pembayaran, pilihan mekanisme pelaksanaan, maupun pandangan fikih yang diyakini kepada pembimbing ibadah.
Selain itu, jemaah juga dapat berkonsultasi dengan petugas kloter, petugas sektor, maupun petugas PPIH Arab Saudi.