Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI tetap memperbolehkan jemaah haji melakukan penyembelihan hewan dam dan kurban di Indonesia pada musim haji tahun ini. Keputusan tersebut diambil untuk menghormati perbedaan keyakinan hukum Islam yang berkembang di masyarakat, sebagaimana dilansir dari Nasional pada Jumat (15/5/2026).
Juru Bicara Kemenhaj Maria Assegaf menyampaikan bahwa pemerintah tidak membatasi pilihan jemaah terkait lokasi pelaksanaan ibadah tersebut. Hal ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi jemaah dalam menjalankan keyakinan fikih yang mereka anut masing-masing.
"Kementerian Haji dan Umrah menghormati keberagaman pandangan fikih yang berkembang di tengah masyarakat terkait pelaksanaan dam haji," kata Maria Assegaf, Jubir Kemenhaj.
Maria menambahkan bahwa terdapat fleksibilitas dalam mekanisme pelaksanaan di dalam negeri. Pemerintah memastikan prosedur yang tersedia akan tetap mengacu pada aturan hukum yang sah bagi mereka yang memilih opsi tanah air.
"Baik yang meyakini bahwa pandangan fikih sebagian ulama di mana dam dapat dilaksanakan di dalam tanah air, atau pemerintah kemudian mempersilakan pelaksanaan dam ini dapat dilakukan di Indonesia melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan," jelasnya.
Bagi jemaah yang meyakini dam harus dilakukan di Arab Saudi, Kemenhaj telah menyiapkan fasilitas melalui lembaga resmi Adahi Project yang terintegrasi dengan platform digital milik Kerajaan Arab Saudi.
"Bagi yang akan melaksanakan pembayaran dam di Tanah Haram, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia telah menetapkan pembayaran dam secara resmi melalui Adahi yang terintegrasi dengan platform Nusuk Masar," tuturnya.
Langkah integrasi melalui platform Nusuk Masar ini diterapkan guna menjamin transparansi dan kesesuaian syariat. Maria menyebutkan biaya yang ditetapkan untuk pembayaran dam tahun ini adalah sebesar 720 riyal Saudi per jemaah.
"Hingga saat ini, data yang kami terima tercatat sebanyak 34.308 jemaah di Arab Saudi telah melakukan pembayaran dam sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Kebijakan pemerintah ini mendapat tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Abdurrahman Dahlan memberikan peringatan mengenai aturan paket ibadah haji yang tidak semestinya diubah tempat pelaksanaannya tanpa urgensi yang mendasar.
"Perpindahan penyembelihan hewan Dam ke Indonesia harus ada alasan yang sangat kuat. Kalau alasannya untuk memudahkan atau alasannya orang Indonesia perlu (makanan) bergizi tidak tepat alasan itu," kata Abdurrahman Dahlan, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI.
Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam secara hukum asal harus dilakukan di Tanah Haram. Menurut Abdurrahman, pengalihan lokasi ibadah wajib memerlukan landasan dalil yang kuat agar dapat dibenarkan secara agama.
"Kalau tidak ada dalil yang kuat untuk mengalihkan yang wajib kepada selain wajib, tempat penyembelihan dan pembagian hewan dam itu (ke Indonesia) tidak dibenarkan," tuturnya.