Kemenhaj Ingatkan Sanksi Deportasi bagi Jemaah Haji Jalur Ilegal

Kemenhaj Ingatkan Sanksi Deportasi bagi Jemaah Haji Jalur Ilegal
Foto: Ilustrasi Kemenhaj Ingatkan Sanksi Deportasi bagi Jemaah Haji Jalur Ilegal.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai tawaran keberangkatan haji jalur ilegal guna menghindari risiko pidana hingga deportasi. Peringatan ini disampaikan dalam konferensi pers daring melalui akun YouTube Kemenhaj RI pada Selasa (5/5/2026).

Juru Bicara Kemenhaj RI Maria Assegaff menegaskan bahwa penggunaan jalur tidak resmi dapat memicu konsekuensi hukum yang berat bagi warga negara Indonesia di luar negeri. Informasi ini sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak tergoda dengan tawaran berhaji tanpa antre melalui jalur ilegal," ujar Maria Assegaff, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI.

Risiko finansial dan pelanggaran hukum menjadi sorotan utama pemerintah karena praktik ini dinilai sangat merugikan para calon jemaah. Maria memberikan penekanan khusus pada durasi sanksi administratif yang akan dijatuhkan oleh otoritas Arab Saudi.

"Dapat berujung pada sanksi pidana, deportasi, bahkan larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun," tegas Maria Assegaff.

Masyarakat diminta untuk senantiasa memverifikasi legalitas pemberangkatan hanya melalui mekanisme resmi yang telah diatur oleh pemerintah Indonesia. Kemenhaj juga mendorong peran aktif publik untuk melaporkan oknum yang menawarkan jasa tidak resmi tersebut.

"Apabila kemudian menemukan ada indikasi-indikasi penipuan atau praktik haji ilegal, langsung saja jangan segan segera laporkan kepada aparat kepolisian," ucap Maria Assegaff.

Tindakan hukum yang cepat dan tepat diharapkan dapat meminimalisir jumlah korban penipuan berkedok ibadah. Kemenhaj menekankan bahwa kesucian ibadah haji harus dijaga dengan mematuhi seluruh prosedur keamanan dan aturan yang berlaku.

"Ibadah haji adalah ibadah yang suci, yang harus dilaksanakan dengan cara-cara yang sah, aman, tertib, dan sesuai dengan aturan. Jadi kepatuhan terhadap prosedur resmi adalah bentuk tanggung jawab bersama," tutur Maria Assegaff.

Guna memperkuat pengawasan, pemerintah telah mengaktifkan Satgas Haji Ilegal yang terdiri dari unsur Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Tim gabungan ini bertugas memantau pergerakan calon jemaah di titik-titik krusial keberangkatan.

Langkah preventif ini diklaim telah membuahkan hasil dengan digagalkannya sejumlah rencana keberangkatan yang terindikasi melanggar hukum. Penempatan petugas di lokasi strategis menjadi kunci pencegahan korban baru.

"Satgas ini ditempatkan di berbagai titik pemberangkatan strategis untuk kemudian memastikan tidak ada warga negara yang menjadi korban praktik haji ilegal," ucap Maria Assegaff.

Artikel terkait

Rekomendasi