Kemenhaj Cegah Puluhan Calon Haji Nonprosedural Berangkat ke Arab Saudi

Kemenhaj Cegah Puluhan Calon Haji Nonprosedural Berangkat ke Arab Saudi
Foto: Ilustrasi Kemenhaj Cegah Puluhan Calon Haji Nonprosedural Berangkat ke Arab Saudi.

Kementerian Haji dan Umrah memperketat pengawasan terhadap praktik haji nonprosedural pada penyelenggaraan ibadah haji 2026 demi menjamin keselamatan jemaah, Sabtu (2/5/2026). Langkah koordinasi bersama Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ini selaras dengan kampanye Arab Saudi mengenai kewajiban penggunaan visa haji resmi.

Sebagaimana dilansir dari Cahaya, pemerintah melaporkan bahwa hingga awal Mei 2026, puluhan calon haji yang tidak memiliki dokumen resmi telah berhasil dicegah keberangkatannya. Upaya ini dilakukan untuk memastikan ketertiban dan melindungi jemaah dari risiko hukum yang berlaku di tanah suci.

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh Hasan Afandi, memberikan penegasan bahwa seluruh jemaah wajib mematuhi aturan visa yang telah ditetapkan. Hal ini menjadi bagian dari dukungan penuh otoritas Indonesia terhadap regulasi keamanan yang diterapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

"Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, 'Tidak Ada Haji Tanpa Izin'. Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah," ujar Hasan, Kepala Biro Humas Kemenhaj.

Pembentukan Satgas Pencegahan Haji Ilegal menjadi strategi utama dalam memantau pergerakan calon jemaah sejak dini di berbagai pintu keberangkatan. Berdasarkan data operasional, tercatat adanya puluhan individu yang terdeteksi mencoba berangkat menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukan ibadah haji.

Hasan memaparkan rincian data pencegahan yang dilakukan oleh petugas imigrasi dalam kurun waktu dua minggu terakhir. Penindakan ini menyasar penggunaan visa non-haji seperti visa ziarah atau visa kerja yang kerap disalahgunakan untuk berhaji.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Laporkan kepada kepolisian jika ada pihak yang menawarkan atau mengorganisir keberangkatan haji non-prosedural," kata Hasan, Kepala Biro Humas Kemenhaj.

Otoritas menegaskan bahwa pelanggar aturan visa terancam sanksi berat berupa denda, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun. Pengawasan juga diarahkan kepada pihak penyelenggara yang menawarkan jalur ilegal untuk memberikan efek jera bagi pelaku penipuan haji.

Artikel terkait

Rekomendasi