Kemenhaj Bakal Cabut Izin KBIHU Terkait Kecelakaan di Jabal Magnet

Kemenhaj Bakal Cabut Izin KBIHU Terkait Kecelakaan di Jabal Magnet
Foto: Ilustrasi Kemenhaj Bakal Cabut Izin KBIHU Terkait Kecelakaan di Jabal Magnet.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan menindak tegas dua Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIHU) yang menyelenggarakan wisata tanpa izin ke Jabal Magnet hingga menyebabkan kecelakaan pada Selasa, 28 April 2026 pukul 10.30 WIB, sebagaimana dilansir dari Nasional.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa KBIHU Nurul Haramain Probolinggo dan KBIHU Al Azhar Jakarta tidak melakukan koordinasi dengan petugas terkait. Kegiatan tersebut mengakibatkan sepuluh jemaah mengalami luka-luka akibat tabrakan dua bus rombongan.

"Kami tentu akan melakukan tindakan tegas kepada kedua KBIHU tersebut," kata Dahnil dalam keterangan video di kanal YouTube Kemenhaj, Kamis (30/4/2026).

Pihak kementerian menekankan bahwa penyelenggaraan city tour tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi maupun bagian Perlindungan Jemaah (Linjam). Dahnil mengingatkan agar seluruh pengelola bimbingan mematuhi regulasi yang berlaku selama berada di Tanah Suci.

"Pertama, kami meminta kepada seluruh KBIHU yang melayani dan mengkoordinir jemaah haji di tanah suci untuk selalu berkoordinasi dan mematuhi semua arahan dan aturan yang sudah ditetapkan oleh PPIH Arab Saudi atau Kementerian Haji dan Umrah," katanya.

Ketegasan ini diberikan sebagai bentuk perlindungan bagi jemaah agar insiden serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Kemenhaj tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran prosedur yang membahayakan keselamatan para jemaah haji.

"Kami memperingatkan semua KBIHU yang tidak menaati aturan-aturan yang sudah dibuat," ucapnya lagi.

Penegasan sanksi berupa pencabutan izin operasional menjadi konsekuensi akhir bagi lembaga yang terbukti lalai. Langkah ini diambil karena tindakan di luar koordinasi resmi dinilai sangat merugikan posisi jemaah.

"Oleh sebab itu, KBIHU yang tidak taat aturan dan melakukan tindakan-tindakan merugikan jemaah akan kami pastikan akan kami cabut izinnya," tandasnya.

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, merinci bahwa kecelakaan melibatkan bus rombongan kloter SUB-2 dan kloter JKS-1. Insiden bermula saat kendaraan yang membawa jemaah asal Probolinggo menabrak bagian samping bus rombongan dari Jakarta.

"Bus SUB-2 yang sedang melaju menabrak lambung bus JKS-1," kata Hasan.

Berdasarkan data kementerian, sepuluh korban luka terdiri dari tujuh jemaah kloter JKS-1, dua jemaah kloter SUB-2, dan seorang pengurus KBIHU Nurul Haramain. Salah satu jemaah berusia 60 tahun bernama Sri Sugihartini saat ini dilaporkan harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Al Hayat Madinah.

Plt Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI, Heni Hamidah, menyatakan bahwa lokasi spesifik kecelakaan berada di kawasan wisata Jabal Magnet. Hingga saat ini, pihak berwenang terus memantau kondisi kesehatan para jemaah yang terdampak.

Artikel terkait

Rekomendasi