Pemerintah memberikan kepastian hukum bagi ratusan ribu tenaga pendidik dengan menegaskan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi guru honorer di Indonesia. Penegasan ini muncul meskipun status guru kehormatan dijadwalkan tidak lagi berlaku setelah tahun 2026 mendatang.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, menyampaikan komitmen tersebut di Jakarta Selatan pada Senin (11/5/2026). Pernyataan ini merujuk pada kebijakan yang telah dikoordinasikan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
"Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara) menyampaikan, tidak akan ada PHK Masal," kata Nunuk dilansir dari Edukasi.
Langkah perlindungan ini diambil sejalan dengan rencana pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di masa depan melalui mekanisme yang sedang disusun. Menteri PANRB Rini Widyantini disebut tengah merancang seleksi yang memberikan kesempatan luas bagi para guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Beliau menyampaikan bahwa para guru non-SN nanti akan dibuka seleksi yang adil, adil yang berpihak pada guru-guru," ujarnya.
Pemerintah saat ini masih melakukan proses kalkulasi terhadap jumlah formasi yang akan disediakan bagi para tenaga pendidik tersebut. Nunuk mengimbau agar seluruh guru non-ASN tetap menjalankan kewajiban mengajar secara normal hingga memasuki tahun 2027.
"Jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas. Lalu seperti apa proses seleksinya itu, nanti kita sedang mengembangkan dengan Menpan, intinya guru-guru ya tetap bertugas sebagaimana mestinya, sambil pengaturan terus dilakukan," jelas Nunuk.
Berdasarkan data terkini, tercatat sebanyak 237.196 guru non-ASN yang akan terus aktif mengajar setidaknya hingga tahun 2024. Dasar hukum keberlanjutan tugas mereka diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 yang berfungsi sebagai landasan kepastian kegiatan belajar mengajar.
"Rujukannya bagi dinas pendidikan tetap memperpanjang pengugasan," tutupnya.