Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan pembentukan lembaga khusus untuk mengelola dana otonomi khusus (otsus) Aceh dalam rapat dengar pendapat umum bersama Badan Legislasi DPR RI pada Selasa (14/4/2026). Langkah ini bertujuan memastikan perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran berjalan lebih terarah.
Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan DPOD Kemendagri Sumule Tumbo menjelaskan bahwa keberadaan lembaga tersebut krusial bagi efektivitas pendanaan. Dilansir dari Nasional, usulan ini muncul di tengah proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang sudah berjalan sejak pertengahan 2025.
"Ekonomi khusus, pendanaan otonomi khusus yang diberikan, kita harapkan bahwa memang harus ada lembaga-lembaga khusus yang juga bertugas untuk melaksanakan baik mulai dari perencanaan, pengalokasian anggarannya, dan kemudian di wilayah pelaksanaan dan pertanggungjawabannya," ujar Sumule Tumbo, Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan DPOD Kemendagri.
Sumule merujuk pada keberhasilan model Paniradya di Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai perbandingan. Pihaknya menilai sistem serupa dapat meningkatkan transparansi penggunaan dana publik agar tepat sasaran bagi masyarakat Aceh.
"Nah, kalau kita melihat seperti mekanisme pengelolaan dana keistimewaan di DIY, di sana dibentuk satu badan namanya Paniradia yang mengelola secara khusus dana keistimewaan mulai dari perencanaan, pengalokasian anggarannya untuk fokus kepada target sasaran sesuai dengan kebutuhan layanan dasar masyarakat sampai pada pelaksanaan dan pertanggungjawabannya," kata Sumule Tumbo, Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan DPOD Kemendagri.
Selain struktur kelembagaan, Kemendagri mendorong penerapan sistem pelabelan atau labeling pada setiap proyek infrastruktur maupun sosial. Hal ini dimaksudkan agar publik dapat mengidentifikasi sumber dana dari setiap pembangunan secara jelas.
"Ini butuh labeling. Misalnya membangun apakah jalan, membangun jembatan, membangun sekolah, apa pun yang didanai dari dana otonomi khusus ini supaya bisa di-labeling ini sumbernya dari dana Otsus," ucap Sumule Tumbo, Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan DPOD Kemendagri.
Pemerintah juga melihat praktik serupa telah dijalankan di Papua melalui badan khusus dan komite eksekutif. Pengalaman di wilayah timur Indonesia tersebut akan menjadi bahan rujukan dalam merumuskan draf revisi regulasi untuk Aceh.
"Nah kemudian perlu lembaga khusus, nah ini yang kami sampaikan tadi, yang langsung, nah ini nanti di dalam revisi akan dirumuskan sebagaimana tadi di wilayah Papua itu ada lembaga khusus yang mengawal di dalam pengelolaannya yaitu BP3OKP dan pelaksanaannya juga ada Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan, Percepatan Pembangunan di Papua," kata Sumule Tumbo, Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan DPOD Kemendagri.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan pentingnya penyelesaian revisi ini karena usia undang-undang yang sudah mencapai dua dekade. Target perampungan pembahasan dipatok paling lambat pada akhir tahun 2026.
"Saya katakan bahwa UU Pemerintahan Aceh 2006 sudah jatuh tempo istilahnya, 20 tahun. Ini harus benar-benar kita rampungkan pada kesempatan ini," kata Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI.
DPR RI juga tengah membahas perpanjangan dana otsus yang dijadwalkan berakhir pada 1 Januari 2027. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memberikan dukungan untuk mengembalikan besaran dana tersebut menjadi dua persen dari Dana Alokasi Umum nasional.
"Di dalam undang-undang yang baru akan ditegaskan Aceh akan menerima dana Otsus 2 persen dari DAU Nasional selama 20 tahun ke depan. Itu artinya 2028 sampai 2048," ujar Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI.