Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menetapkan aturan khusus terkait penulisan nama dalam dokumen kependudukan. Aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat sejak dini dalam penggunaan nama resmi, seperti dilansir dari Caritahu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Regulasi ini hadir sebagai respons atas berbagai kasus penamaan yang dianggap tidak lazim, terlalu panjang, sulit dibaca, hingga berpotensi menimbulkan masalah administratif.
Melalui aturan ini, penulisan nama di dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, KTP, dan kartu keluarga diharapkan menjadi lebih tertib dan seragam.
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur sejumlah syarat penting dalam pemberian nama yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Nama pada dokumen kependudukan kini wajib terdiri dari setidaknya dua kata untuk menghindari kendala administrasi.
Selain itu, jumlah karakter dalam nama dibatasi maksimal 60 karakter, termasuk spasi. Pembatasan ini diterapkan untuk menyesuaikan nama dengan sistem pencatatan digital dan kapasitas dokumen resmi.
Pemerintah juga mewajibkan susunan huruf yang jelas agar nama mudah dibaca serta tidak menyulitkan dalam pengucapan maupun penulisan. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan dalam pencatatan pada berbagai layanan publik.
Dari segi makna, nama tidak boleh mengandung arti yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, maupun kesopanan. Pencatatan nama secara umum harus selaras dengan nilai-nilai positif yang berlaku di masyarakat.
Nama juga dilarang ambigu atau menimbulkan multitafsir yang bisa memicu kebingungan. Sementara itu, gelar pendidikan maupun keagamaan diperbolehkan untuk dicantumkan dengan catatan ditulis dalam bentuk singkatan.
Bagi dokumen kependudukan yang sudah terbit sebelum aturan ini berlaku, pemerintah menyatakan statusnya tetap sah dan tidak perlu diubah. Namun, pejabat yang melanggar ketentuan baru ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Tujuan Penetapan Regulasi Penamaan
Penerapan aturan baru ini dilakukan untuk melindungi anak sejak dini agar tidak memiliki nama yang berpotensi memicu masalah sosial maupun administratif di masa depan. Langkah ini juga dirancang untuk mempermudah pelayanan publik berbasis digital.
Tujuan lainnya adalah menjaga keselarasan identitas dengan norma agama, kesusilaan, serta budaya. Pemerintah ingin mencegah penggunaan nama yang terlalu panjang, sulit dibaca, atau bermakna negatif.
Melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pemerintah berupaya menciptakan sistem administrasi kependudukan yang lebih tertib, jelas, dan berorientasi jangka panjang. Masyarakat diimbau lebih bijak dalam memberikan nama dengan mempertimbangkan aspek kejelasan dan kesesuaian aturan.