Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merampungkan persiapan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu guna menghadapi agenda pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Kesiapan ini dikonfirmasi oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, pada Senin di Jakarta.
Penyusunan materi draf tersebut merupakan hasil kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Bima Arya menjelaskan bahwa proses ini melibatkan masukan dari kalangan akademisi perguruan tinggi serta lembaga penelitian sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Kalau Kemendagri sudah siap, karena kita ini berproses dengan para mitra di Bappenas, dengan juga para perguruan tinggi ya, universitas yang memberikan masukan, lembaga penelitian," kata Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri.
Sejumlah dokumen pendukung juga telah dipersiapkan untuk memperkuat posisi pemerintah dalam diskusi legislasi tersebut. Saat ini, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menjadi pihak yang mengoordinasikan teknis substansi tersebut.
"Dan saat ini digawangi oleh Dirjen Polpum (Politik dan Pemerintahan Umum), kita sudah siapkan substansi-substansi apa untuk mengantisipasi semua perkembangan yang mungkin terjadi di DPR," ujar Bima Arya Sugiarto.
Pemerintah menyatakan bahwa seluruh perangkat kerja, mulai dari naskah akademik hingga daftar inventaris masalah (DIM), sudah tersedia. Hal ini bertujuan agar pemerintah dapat segera merespons dinamika politik yang berkembang saat pembahasan dimulai.
"Yang penting kita sudah siap naskahnya, pandangan pemerintah, daftar inventaris masalah, isu-isu strategis apa. Jadi manakala proses politiknya membutuhkan itu kami siap," kata Bima Arya Sugiarto.
Meskipun persiapan internal telah tuntas, Kemendagri kini dalam posisi menunggu jadwal resmi dari DPR RI. Kepastian dimulainya proses politik di parlemen menjadi penentu langkah selanjutnya bagi kementerian.
"Yang penting kita sudah siap, manakala proses politiknya membutuhkan itu kami siap," ujar Bima Arya Sugiarto.