Kementerian Dalam Negeri menyatakan kesiapan penuh untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum bersama DPR RI pada Senin (27/4/2026). Pemerintah telah merampungkan penyusunan naskah akademik serta daftar inventarisasi masalah guna mengantisipasi dinamika politik di parlemen.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa pemerintah sudah memetakan pandangan resmi terkait isu-isu strategis dalam beleid tersebut. Kesiapan substansi ini dilakukan agar proses pembahasan bisa segera berjalan saat mekanisme politik di DPR memberikan ruang, sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Yang penting kita sudah siap naskahnya, pandangan pemerintah, daftar inventaris masalah, isu-isu strategis apa. Jadi manakala proses politiknya membutuhkan itu kami siap," ucap Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri.
Koordinasi internal pemerintah melibatkan berbagai pihak termasuk Bappenas dan kalangan akademisi untuk memperkuat draf regulasi. Langkah ini diambil guna menampung aspirasi luas sebelum memasuki tahapan persidangan formal dengan para legislator.
"Kita sudah siapkan substansi-substansi apa untuk mengantisipasi semua perkembangan yang mungkin terjadi di DPR," imbuh Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri.
Di sisi lain, pimpinan DPR RI mengonfirmasi bahwa komunikasi antarpartai politik terus terjalin meski pembahasan resmi belum dimulai. Hingga Selasa (21/4/2026), proses di parlemen masih tertahan oleh faktor kehati-hatian dalam penyusunan draf serta tarik-menarik kepentingan politik.
"Kalau terkait dengan RUU Pemilu memang hal itu kan ada batas waktunya. Dan komunikasi-komunikasi politik tetap kami lakukan di partai politik, dan itu tidak dilakukan tertutup," kata Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Puan menekankan bahwa fokus utama perubahan aturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Ia menyebutkan bahwa dialog informal masih terus dikedepankan sebelum masuk ke meja pembahasan formal.
"Namanya komunikasi itu kan bisa dilakukan secara formal dan informal. Namun, komunikasi politik selalu tetap selalu dilakukan," sambung Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Sementara itu, pimpinan DPR lainnya meminta publik tidak mendesak agar pembahasan dilakukan secara terburu-buru. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya celah hukum yang berpotensi memicu gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada masa mendatang.
ÔÇ£Sekali ini, ya tolong kita bersabar semua. Kita ingin bikin Undang-Undang Pemilu yang benar-benar kemudian bisa, ya katakanlah enggak sempurna tapi mendekati sempurna,ÔÇØ kata Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI.
Dasco mengingatkan bahwa regulasi sebelumnya seringkali dibatalkan atau diubah lewat putusan MK karena dianggap mengandung masalah yuridis. Menurutnya, tahapan pemilu saat ini masih dapat berjalan menggunakan landasan hukum yang lama tanpa adanya urgensi mendesak.
ÔÇ£Tahapan itu enggak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan,ÔÇØ kata Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI.