Kemendagri Minta Lembaga Hentikan Syarat Fotokopi KTP Elektronik

Kemendagri Minta Lembaga Hentikan Syarat Fotokopi KTP Elektronik
Foto: Ilustrasi Kemendagri Minta Lembaga Hentikan Syarat Fotokopi KTP Elektronik.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menyoroti masih banyaknya lembaga pemerintah maupun swasta yang mewajibkan fotokopi e-KTP sebagai syarat administrasi pada Kamis (7/5/2026). Praktik ini dinilai rentan memicu penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

Ketergantungan pada salinan fisik tersebut dilansir dari Money disebabkan oleh sistem administrasi yang belum sepenuhnya terdigitalisasi. Teguh mengungkapkan bahwa banyak instansi masih mengandalkan pengarsipan manual dibandingkan memanfaatkan teknologi chip yang sudah tertanam pada kartu identitas elektronik tersebut.

"Kenapa sekarang masih banyak difotokopi? Karena memang sebagian lembaga pengguna dalam proses administrasi masih menggunakan sistem yang sifatnya manual dan juga arsip fisik," kata Teguh.

Penggunaan mesin fotokopi untuk menggandakan identitas dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Pemerintah mendorong agar sektor pelayanan publik dan swasta segera beralih menggunakan perangkat pembaca kartu elektronik demi keamanan data.

"Mengajak lembaga-lembaga pengguna, apakah itu hotel, sekarang misalnya mas atau mbak ke hotel kan masih diminta fotokopi kan? Kenapa hotel nggak pakai card reader misalnya? Kenapa rumah sakit? Kenapa kemudian berbagai kantor juga tidak (pakai)? Gunakan card reader, gunakan alat pembaca," tegas Teguh.

Pelanggaran terhadap kerahasiaan data ini memiliki konsekuensi hukum yang serius bagi pihak yang sengaja mengumpulkan data milik orang lain secara ilegal. UU PDP mengatur sanksi pidana penjara hingga denda miliaran rupiah bagi para pelanggar aturan perlindungan data.

"Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000," bunyi Pasal 67 ayat (1) UU PDP.

Selain pengumpulan data secara ilegal, tindakan mengungkapkan informasi pribadi milik orang lain tanpa hak juga diancam dengan hukuman kurungan selama empat tahun. Teguh mengingatkan bahwa setiap penggunaan data tanpa izin merupakan tindak pidana.

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi Pasal 67 ayat (3) UU PDP.

Artikel terkait

Rekomendasi