Kemendagri Meminta Pemkot Bandar Lampung Menghapus Mental Block Inovasi

Kemendagri Meminta Pemkot Bandar Lampung Menghapus Mental Block Inovasi
Foto: Ilustrasi Kemendagri Meminta Pemkot Bandar Lampung Menghapus Mental Block Inovasi.

Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri mendorong Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk menghilangkan hambatan mental atau mental block dalam melahirkan inovasi daerah. Dorongan ini disampaikan guna mendongkrak kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan publik agar menyentuh seluruh lapisan masyarakat secara inklusif.

Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo memberikan arahan mengenai penguatan ekosistem inovasi daerah tersebut di Aula Gedung Semergou Pemkot Bandar Lampung pada Selasa, 19 Mei 2026, seperti dilansir dari Media Indonesia. Kebijakan ini menekankan bahwa pembaharuan tata kelola pemerintahan tidak selalu harus berbasis teknologi digital yang rumit.

ÔÇ£Selama ini kita sering maju mundur, ragu untuk melakukan inovasi karena dianggap terlalu sederhana. Sementara kalau kita tidak lakukan itu (inovasi), masyarakat kita tidak akan terlayani secara inklusif,ÔÇØ ungkap Yusharto.

Yusharto menjelaskan bahwa tolak ukur sebuah kebaruan program harus dilihat dari sudut pandang penerima manfaat, yakni masyarakat luas. Pola pikir aparat sipil negara dinilai perlu diubah agar tidak mengabaikan program sederhana yang sebenarnya sangat dibutuhkan oleh warga di wilayah tertentu.

ÔÇ£Jadi jangan dilihat dari perspektif si pencetus, tetapi harus dilihat dari perspektif penerima inovasi,ÔÇØ ujarnya.

Kriteria inovasi daerah yang baik meliputi pemberian manfaat nyata, tidak membebani pelayanan, sesuai kewenangan, dan dapat direplikasi wilayah lain. Berdasarkan data Indeks Inovasi Daerah Tahun 2025, mayoritas terobosan yang dilaporkan oleh pemerintah daerah justru berstatus non-digital.

ÔÇ£Ini yang menjadi mental block di antara ASN, sehingga tidak mau melakukan inovasi karena merasa harus serba digital. Faktanya, sebagian besar inovasi justru non digital,ÔÇØ tegas Yusharto.

Para pegawai pemerintahan juga diminta tidak khawatir mengenai konsekuensi hukum dalam menjalankan program baru. Perlindungan hukum bagi aparatur sipil negara telah dijamin dalam Pasal 389 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan ASN tidak dapat dipidana jika uji coba inovasi gagal mencapai sasaran.

ÔÇ£Tidak ada halangan untuk berinovasi. Jangan terlalu berpikir mental block yang selama ini menghambat kita untuk berinovasi,ÔÇØ ungkap Yusharto.

Guna mempercepat proses tersebut, Pemkot Bandar Lampung diharapkan memaksimalkan peran klinik inovasi sebagai sarana adopsi program dari daerah lain. Kerja sama dengan perguruan tinggi, dunia usaha, dan komunitas dipandang menjadi kunci utama dalam memodifikasi praktik-praktik baik yang sudah ada.

ÔÇ£Sebagian besar inovasi yang dihasilkan pemerintah daerah berasal dari replikasi. Kuncinya adalah amati, tiru, dan modifikasi, tetapi tetap menghadirkan unsur kebaharuan sesuai kebutuhan daerah,ÔÇØ pungkas Yusharto.

Artikel terkait

Rekomendasi