Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa masyarakat tidak lagi perlu melakukan fotokopi KTP elektronik (KTP-el) karena dokumen tersebut telah dilengkapi cip untuk pembacaan data secara digital. Penegasan ini disampaikan pada Kamis (7/5/2026) guna menyelaraskan proses administrasi dengan standar keamanan data modern.
Penggunaan fisik fotokopi dinilai sudah tidak relevan dengan teknologi yang tertanam pada kartu identitas tersebut. Dilansir dari Nasional, saat ini masih banyak instansi yang mewajibkan lampiran salinan fisik meskipun teknologi digital sudah tersedia.
"Pemanfaatan KTP-el yang sudah dilengkapi dengan cip yang mestinya bisa dibaca secara elektronik melalui card reader ataupun perangkat lain, tapi sekarang masih banyak difotokopi," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Teguh Setyabudi.
Teguh menjelaskan bahwa kebiasaan meminta fotokopi KTP bertentangan dengan regulasi privasi yang berlaku di Indonesia. Praktik tersebut dianggap tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), khususnya pada Pasal 16, Pasal 79, dan Pasal 84.
"Kenapa sekarang masih banyak difotokopi? Karena memang sebagian lembaga pengguna dalam proses administrasi masih menggunakan sistem yang sifatnya manual dan juga arsip fisik," kata Teguh.
Hambatan lain dalam transformasi ini adalah adanya regulasi internal di berbagai instansi yang masih mewajibkan dokumen fisik sebagai syarat utama. Selain itu, banyak lembaga yang hingga kini belum terintegrasi dengan sistem verifikasi data kependudukan milik Dukcapil.
"Upaya tersebut tentu saja adalah PR kita bersama, kerja bareng kita bersama, seluruh stakeholder yang terkait, berbagai kementerian lembaga, dan pastinya juga masyarakat juga memiliki peran yang sangat penting," tegas Teguh.
Pemerintah saat ini telah mengaktifkan Komite Percepatan Transformasi Digital untuk mencari solusi atas kendala birokrasi tersebut. Lembaga pengguna, terutama yang menangani data sensitif, didorong untuk segera mengadopsi perangkat pembaca kartu (card reader), web service, hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).
"Tidak perlu kemudian minta fotokopi, karena sekali lagi tidak sesuai dengan Undang-undang 27 tahun 2022 tentang PDP," tegas Teguh.
Penyimpanan salinan fisik KTP di berbagai tempat tanpa sistem pengamanan yang ketat memiliki risiko tinggi terhadap penyalahgunaan data. Untuk verifikasi sederhana seperti pendaftaran layanan tertentu, masyarakat disarankan menggunakan identitas lain yang datanya tidak selengkap KTP-el.