Kemendagri Larang Lembaga Pengguna Fotokopi KTP Elektronik

Kemendagri Larang Lembaga Pengguna Fotokopi KTP Elektronik
Foto: Ilustrasi Kemendagri Larang Lembaga Pengguna Fotokopi KTP Elektronik.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menginstruksikan seluruh lembaga pengguna untuk menghentikan praktik fotokopi KTP elektronik pada Rabu (6/5/2026). Larangan ini bertujuan mengoptimalkan penggunaan teknologi cip dalam kartu identitas tersebut.

Pemanfaatan mesin fotokopi dinilai tidak lagi relevan dengan spesifikasi teknis identitas kependudukan digital saat ini. Penegasan tersebut disampaikan dalam sebuah pertemuan di Depok, Jawa Barat, sebagaimana dilansir dari Nasional.

"KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, cip. Cip itu ada datanya di situ. Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi," kata Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Penyalinan fisik kartu identitas melalui mesin fotokopi juga disebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap aspek Pelindungan Data Pribadi. Teguh menjelaskan bahwa identitas elektronik seharusnya diakses menggunakan perangkat pembaca khusus.

"Sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca. Sehingga tidak lagi perlu difotokopi," ungkap Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Pihak Kementerian Dalam Negeri secara resmi menghimbau instansi pelayanan publik maupun swasta untuk segera beralih ke teknologi card reader. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi sekaligus menjaga keamanan data masyarakat.

"Mengajak lembaga-lembaga pengguna, apakah itu hotel, sekarang misalnya mas atau mbak ke hotel kan masih diminta fotokopi kan? Kenapa hotel nggak pakai card reader misalnya? Kenapa rumah sakit? Kenapa kemudian berbagai kantor juga tidak (pakai)? Gunakan card reader, gunakan alat pembaca," tutur Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Artikel terkait

Rekomendasi