Kemendagri Larang Fotokopi e-KTP Karena Langgar Aturan Data Pribadi

Kemendagri Larang Fotokopi e-KTP Karena Langgar Aturan Data Pribadi
Foto: Ilustrasi Kemendagri Larang Fotokopi e-KTP Karena Langgar Aturan Data Pribadi.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa praktik menggandakan atau fotokopi KTP elektronik (e-KTP) berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) pada Rabu (6/5/2026).

Teguh menyampaikan larangan tersebut di Depok, Jawa Barat, dengan menekankan bahwa teknologi pada kartu identitas saat ini sudah tidak mengharuskan adanya penggandaan fisik. Penggunaan fotokopi e-KTP oleh berbagai lembaga dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan data warga, sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi) sebenarnya," kata Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Pemerintah meminta setiap instansi pengguna layanan publik untuk memperbarui sistem verifikasi mereka. Teguh menjelaskan bahwa keberadaan cip di dalam kartu sudah mencakup seluruh informasi yang diperlukan tanpa perlu melalui proses fotokopi konvensional.

"KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, cip. Cip itu ada datanya di situ. Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi," kata Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Regulasi mengenai keamanan informasi ini diperkuat oleh Pasal 65 UU PDP yang melarang pengumpulan dan penggunaan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan sanksi pidana penjara dan denda materiil yang signifikan.

"Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi," bunyi Pasal 65 ayat (1) UU PDP.

Ketentuan tersebut juga melarang penyebaran informasi pribadi tanpa hak. Berdasarkan Pasal 65 ayat (2), tindakan mengungkapkan data pihak lain yang dilakukan secara ilegal merupakan perbuatan pidana.

"Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya," bunyi Pasal 65 ayat (2) UU PDP.

Selain larangan pengumpulan dan pengungkapan, undang-undang ini secara tegas melarang pemanfaatan identitas yang bukan haknya. Larangan penggunaan data pribadi secara melawan hukum tercantum dalam ayat berikutnya dari pasal yang sama.

"Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya," bunyi Pasal 65 ayat (3) UU PDP.

Penegakan hukum bagi pelanggar aturan ini diatur dalam Pasal 67, di mana sanksi maksimal mencapai lima tahun penjara. Selain hukuman badan, denda paling banyak sebesar Rp5 miliar dapat dijatuhkan kepada pihak yang terbukti mengumpulkan data untuk keuntungan pribadi.

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi Pasal 67 ayat (3) UU PDP.

Artikel terkait

Rekomendasi