Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menginstruksikan lembaga pengguna untuk menghentikan syarat fotokopi e-KTP dalam layanan birokrasi pada Rabu (6/5/2026). Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan cip elektronik dan mencegah pelanggaran perlindungan data pribadi masyarakat.
Penggunaan dokumen fisik berupa fotokopi identitas masih menjadi keluhan utama warga saat mengakses layanan publik, seperti program Cek Kesehatan Gratis di puskesmas. Dilansir dari Nasional, praktik ini dinilai tidak efisien karena data kependudukan seharusnya sudah terintegrasi secara digital melalui perangkat pembaca khusus.
"KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, cip. Cip itu ada datanya di situ. Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi," kata Teguh di Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026).
Teguh menjelaskan bahwa tindakan memfotokopi kartu identitas elektronik berisiko merusak komponen internal dan tidak sejalan dengan standar keamanan data. Ia mendorong berbagai sektor, mulai dari perhotelan hingga perkantoran, untuk beralih menggunakan perangkat pemindai elektronik.
"Mengajak lembaga-lembaga pengguna, apakah itu hotel, sekarang misalnya mas atau mbak ke hotel kan masih diminta fotokopi kan? Kenapa hotel nggak pakai card reader misalnya? Kenapa rumah sakit? Kenapa kemudian berbagai kantor juga tidak (pakai)? Gunakan card reader, gunakan alat pembaca," tegas Teguh.
Larangan memfotokopi e-KTP sebenarnya telah diterbitkan sejak 11 April 2013 melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ. Menteri Dalam Negeri periode tersebut, Gamawan Fauzi, sebelumnya sudah mengingatkan risiko kerusakan fisik kartu jika terkena panas mesin fotokopi.
"Tidak boleh diklip (stapler) dan diperlakukan salah. Jangan difotokopi karena itu plastik, bisa rusak," kata Gamawan usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Bank Indonesia (BI) terkait penggunaan e-KTP, Senin (6/5/2013).
Kebijakan tersebut sempat menuai kritik dari parlemen pada masa awal implementasinya karena dianggap mendadak. Wakil Ketua MPR periode 2009-2014, Lukman Hakim Saifuddin, sempat menyoroti potensi hambatan administratif bagi pemilih dalam pemilu akibat kerusakan kartu.
"Kenapa baru sekarang ada pengumuman e-KTP tak boleh difotokopi. Ada apa? Sudah terlambat. Ini masalah serius yang berpengaruh pada pemilu nanti," kata Luqman di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (7/5/2013).
Berdasarkan edaran resmi pemerintah, instansi yang tetap mewajibkan fotokopi e-KTP terancam sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Sebagai pengganti, petugas pelayanan cukup mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap warga tanpa memerlukan salinan fisik kartu.