Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan klarifikasi mengenai penggunaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dalam proses administrasi layanan publik. Dilansir dari Nasional, identitas tersebut ditegaskan tetap berlaku sebagai dokumen resmi untuk keperluan check-in hotel maupun kebutuhan administrasi lainnya pada Senin (11/5/2026).
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa dokumen kependudukan tersebut masih menjadi basis utama dalam berbagai sektor pelayanan sesuai regulasi yang berlaku. Kebijakan ini mencakup aspek keamanan data yang harus tetap dijaga oleh setiap penyelenggara layanan.
ÔÇ£Seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,ÔÇØ kata Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri.
Pemerintah juga membolehkan penggunaan salinan identitas dalam bentuk fotokopi selama proses tersebut dilakukan untuk kepentingan pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan. Teguh menekankan bahwa pengelolaan data kependudukan wajib tunduk pada payung hukum perlindungan data pribadi.
ÔÇ£Agar penggunaan data dan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi,ÔÇØ ujar Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri.
Dukcapil saat ini telah menjalin kemitraan dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna untuk mempermudah proses verifikasi identitas secara digital. Metode yang disediakan meliputi pemindaian kartu, layanan web, pengenalan wajah, hingga penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk meningkatkan standar keamanan.
Permohonan maaf juga disampaikan oleh pihak Ditjen Dukcapil atas adanya ketidakjelasan informasi sebelumnya yang sempat memicu interpretasi berbeda di tengah masyarakat. Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa masyarakat tidak diwajibkan menyerahkan e-KTP saat melakukan check-in di hotel atau di rumah sakit pada Kamis (7/5/2026).
ÔÇ£Dalam beberapa kesempatan, kalau saya misalnya di hotel kah, mau katakanlah check-in di hotel, mau di rumah sakit, saya tidak selalu menyerahkan KTP-el, bahkan lebih sering menyerahkan kartu identitas yang lain dan mereka juga menerima,ÔÇØ ujar Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri.
Penggunaan identitas lain dianggap memungkinkan karena pihak penyedia layanan biasanya hanya membutuhkan data dasar seperti nama dan foto. Hal ini dilakukan sebagai opsi alternatif dalam prosedur verifikasi identitas pengunjung.
ÔÇ£Karena mereka perlu foto, nama, gitu. Ini seperti itu, jadi mungkin bisa dilakukan seperti itu,ÔÇØ tambah Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri.
Teguh menjelaskan bahwa meskipun e-KTP sudah memiliki cip digital, masih banyak instansi yang belum terintegrasi dengan sistem elektronik Dukcapil. Hal ini menyebabkan praktik penggunaan fotokopi fisik masih lazim ditemukan di berbagai kantor pelayanan publik karena kendala administrasi manual.
ÔÇ£Kenapa sekarang masih banyak difotokopi? Karena memang sebagian lembaga pengguna dalam proses administrasi masih menggunakan sistem yang sifatnya manual dan juga arsip fisik,ÔÇØ kata Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri.
Masalah sinkronisasi data dan regulasi internal di berbagai instansi menjadi tantangan dalam penerapan sistem verifikasi sepenuhnya secara digital. Kemendagri menilai perlu adanya kerja sama lintas sektoral untuk menyempurnakan pemanfaatan data kependudukan nasional.
ÔÇ£Upaya tersebut tentu saja adalah pekerjaan rumah kita bersama, kerja bareng kita bersama, seluruh stakeholder yang terkait, berbagai kementerian lembaga, dan pastinya juga masyarakat juga memiliki peran yang sangat penting,ÔÇØ tegas Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri.