Kemendagri Terbitkan Edaran Insentif Pajak Kendaraan Listrik

Kemendagri Terbitkan Edaran Insentif Pajak Kendaraan Listrik
Foto: Ilustrasi Kemendagri Terbitkan Edaran Insentif Pajak Kendaraan Listrik.

Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ untuk mempercepat program elektrifikasi nasional melalui pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) listrik berbasis baterai pada Senin (27/4/2026).

Langkah strategis ini bertujuan memperkuat konsistensi kebijakan pemerintah dalam membangun ekosistem kendaraan listrik (EV) di tingkat daerah sebagaimana dilansir dari Suara. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk memberikan pembebasan pajak guna menarik investasi industri baterai dan pendukungnya ke wilayah masing-masing.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Ekosistem Kendaraan Listrik (AEML), Rian Ernest, menilai kehadiran surat edaran tersebut memberikan kepastian bagi para pelaku industri dan pemerintah daerah.

"Ini bukan sekadar arahan yang bersifat normatif, melainkan sinyal kuat bahwa pemerintah konsisten menjalankan mandat Perpres Nomor 55 Tahun 2019 dan perubahannya di Perpres Nomor 79 Tahun 2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai," kata Rian Ernest, Sekjen AEML.

Penegasan regulasi ini dianggap sangat krusial agar setiap pemerintah daerah dapat merancang pendekatan pembangunan yang sesuai dengan prioritas wilayahnya. AEML mencatat bahwa aturan ini juga merupakan implementasi dari Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan pajak daerah.

"Langkah ini sejalan dengan visi Presiden untuk merespons krisis energi global melalui percepatan elektrifikasi, demi mewujudkan udara bersih dan kedaulatan energi bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Rian Ernest, Sekjen AEML.

AEML menyoroti beberapa poin penting dalam dokumen tersebut, termasuk pemberian ruang diskresi bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan paket insentif dengan kondisi ekonomi serta demografi setempat. Selain itu, terdapat mekanisme pelaporan ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah guna memfasilitasi pertukaran praktik terbaik antarprovinsi di Indonesia.

Data asosiasi menunjukkan bahwa insentif fiskal merupakan investasi jangka menengah yang sangat potensial bagi daerah. Berdasarkan tren di kawasan ASEAN, kontribusi pajak dari ekosistem pendukung seperti stasiun pengisian dan komponen suku cadang diproyeksikan akan melampaui potensi pajak kendaraan konvensional dalam rentang waktu tiga hingga lima tahun setelah insentif diterapkan.

Keberhasilan skema ini sebelumnya telah terlihat di Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2023. Kebijakan tersebut berhasil menjadikan Jakarta sebagai pasar kendaraan listrik terbesar di tanah air saat ini.

Artikel terkait

Rekomendasi