Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono memperingatkan seluruh kepala daerah untuk menjauhi praktik korupsi menyusul terjadinya operasi tangkap tangan oleh KPK pada Jumat (17/4/2026). Penegasan ini dilansir dari Nasional sebagai pengingat atas pentingnya integritas kepemimpinan di lingkungan birokrasi.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah menyiapkan berbagai instrumen pembekalan untuk mencegah penyimpangan hukum. Upaya tersebut melibatkan berbagai lembaga negara, termasuk Kejaksaan Agung hingga Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk memperkuat pengawasan di daerah.
Sugeng Hariyono menyatakan bahwa beragam materi pencegahan telah disampaikan secara bertahap kepada para pejabat daerah. Langkah ini bertujuan agar tidak ada lagi celah bagi pelanggaran hukum yang merugikan negara.
"Ini dari sisi materi sudah tidak kurang. Artinya sudah begitu berlapis-lapisnya diingatkan," ujar Sugeng dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).
Selain forum retret, Kemendagri menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi ASN serta anggota DPRD yang berfokus pada penguatan karakter. Pemahaman mengenai risiko hukum diharapkan dapat menjadi benteng bagi pemimpin dalam mengambil keputusan.
"Karena dia paham, diterapkan. Karena dia tahu itu risikonya, (jadi) enggak berbuat (korupsi)," ucap Sugeng.
Integrasi antara ucapan dan tindakan menjadi standar utama bagi seorang pemimpin dalam menjalankan sumpah jabatannya. Kemendagri secara rutin menyosialisasikan kepatuhan hukum demi menekan angka tindak pidana korupsi di tingkat lokal.
"Jadi mudahnya, seorang pemimpin berintegritas adalah dia melakukan apa yang dia perintahkan. Dia melakukan apa yang sudah diperjanjikan untuk dia. Itulah integritas," kata Sugeng.
Inspektur Jenderal Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya turut menyoroti kaitan antara kejujuran dengan tanggung jawab jabatan. Ia menilai pemahaman terhadap aturan merupakan kewajiban dasar yang tidak boleh diabaikan oleh pemegang kekuasaan.
Mahendra memberikan kritik keras terhadap oknum pejabat yang menjadikan ketidaktahuan regulasi sebagai dalih saat tersangkut kasus hukum. Menurutnya, kesiapan memimpin harus dibarengi dengan kemauan untuk terus mempelajari peraturan yang berlaku.
"Ketika jadi kepala daerah dia tidak mau belajar, artinya apa? Dia tidak bertanggung jawab pada dirinya, harusnya jujur. Harusnya dari jauh-jauh hari bilang, 'Pak saya enggak mampu jadi kepala daerah, jangan ikut pemilihanÔÇÖ," tegas Mahendra.
Kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini dinilai masih memerlukan perhatian serius dari berbagai elemen. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menyampaikan keprihatinannya atas fenomena OTT yang masih terjadi.
Wawan menekankan bahwa tanggung jawab menjaga integritas nasional bukan hanya beban KPK semata. Ia mengajak seluruh kementerian dan lembaga untuk memberikan perhatian lebih terhadap fluktuasi indeks persepsi korupsi sebagai bahan evaluasi bersama.
"Harusnya kita semua ini begitu diumumkan IPK (Indeks Persepsi Korupsi) ini bukan hanya KPK yang tersentak, harusnya semuanya kementerian/lembaga di Indonesia ini tersentak karena mereka harusnya punya perhatian yang sama di situ," imbuh Wawan.