Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa masyarakat kini tidak harus selalu menyerahkan KTP elektronik secara fisik saat melakukan proses check in di hotel maupun mengurus administrasi di rumah sakit pada Kamis (7/5/2026). Langkah ini dilakukan guna mendorong efisiensi birokrasi dan perlindungan data pribadi penduduk.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, menyarankan warga untuk mulai beralih menggunakan kartu identitas alternatif demi alasan keamanan. Informasi ini dilansir dari Nasional sebagai bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan sistem digitalisasi kependudukan di Indonesia.
Teguh menjelaskan pengalamannya pribadi yang tidak lagi bergantung sepenuhnya pada penggunaan dokumen fisik KTP-el saat mengakses layanan publik atau komersial di lapangan.
"Dalam beberapa kesempatan, kalau saya misalnya di hotel kah, mau katakanlah check in di hotel, mau di rumah sakit, saya tidak selalu menyerahkan KTP-el, bahkan lebih sering menyerahkan kartu identitas yang lain dan mereka juga menerima," ujar Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil.
Kepastian tersebut didasari pada kebutuhan dasar instansi yang biasanya hanya memerlukan informasi visual standar untuk proses verifikasi identitas awal.
"Karena mereka perlu foto, nama, gitu. Ini seperti itu, jadi mungkin bisa dilakukan seperti itu," tambah Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil.
Penggunaan fotokopi dokumen kependudukan dinilai sudah tidak relevan dengan regulasi yang berlaku saat ini, termasuk UU Perlindungan Data Pribadi. Namun, Teguh mengakui bahwa ketergantungan pada arsip fisik masih terjadi karena keterbatasan sistem pada beberapa lembaga pengguna.
"Kenapa sekarang masih banyak difotokopi? Karena memang sebagian lembaga pengguna dalam proses administrasi masih menggunakan sistem yang sifatnya manual dan juga arsip fisik," kata Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil.
Integrasi data kependudukan secara elektronik menjadi kunci utama agar praktik penggandaan kartu identitas secara manual dapat segera dihentikan sepenuhnya oleh seluruh pemangku kepentingan.
"Upaya tersebut tentu saja adalah PR kita bersama, kerja bareng kita bersama, seluruh stakeholder yang terkait, berbagai kementerian lembaga, dan pastinya juga masyarakat juga memiliki peran yang sangat penting," tegas Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil.
Teguh juga menginstruksikan agar instansi yang memerlukan verifikasi tingkat rendah cukup melihat kesesuaian nama serta foto tanpa harus menyimpan salinan fisik dokumen tersebut.
"Tidak perlu kemudian minta fotokopi, karena sekali lagi tidak sesuai dengan Undang-undang 27 tahun 2022 tentang PDP," tegas Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil.
Dukcapil saat ini terus mematangkan koordinasi dengan Komite Percepatan Transformasi Digital untuk memastikan semua lembaga beralih ke sistem pembaca kartu elektronik atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).