Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memperkuat kerja sama dengan National Fire Agency Korea Selatan untuk mengembangkan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 di Indonesia, Kamis. Langkah kolaboratif ini dilansir dari Media Indonesia bertujuan untuk menghadirkan sistem pelayanan kedaruratan yang cepat dan terintegrasi secara nasional.
ÔÇ£Pengembangan NTPD 112 menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang cepat dan terintegrasi,ÔÇØ ujar Safrizal Zakaria Ali, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri dalam keterangannya di Jakarta.
Pembahasan mengenai penguatan sistem kedaruratan ini dilakukan saat Safrizal mendampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima kunjungan Commissioner National Fire Agency Korea Selatan Seung Ryong Kim di Jakarta. Penyerahan Letter of Intent (LoI) kepada pihak Korea Selatan menjadi tanda dimulainya kolaborasi strategis tersebut.
Cakupan kerja sama antarkedua negara ini meliputi pengembangan sistem pelaporan kebakaran, penanggulangan bencana, dan penyelamatan darurat. Selain itu, terdapat agenda konsultasi teknis serta pertukaran pengalaman kebijakan terkait manajemen kedaruratan.
Sektor peningkatan kapasitas sumber daya manusia juga menjadi fokus utama melalui program pendidikan, pelatihan, dan pertukaran personel pemadam kebakaran serta layanan penyelamatan.
ÔÇ£Kami optimistis dengan LoI ini, pengembangan integrasi NTPD 112 menjadi lebih optimal,ÔÇØ kata Safrizal Zakaria Ali, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
Pengalaman matang Korea Selatan dalam mengelola sistem layanan kedaruratan terpadu dipandang sebagai referensi penting bagi Indonesia untuk meningkatkan koordinasi dan respons cepat. Pihak Korea Selatan berkomitmen penuh memberikan dukungan teknis, pengembangan sistem, hingga peningkatan kapasitas SDM untuk mendukung implementasi NTPD 112 di seluruh wilayah Indonesia.