Kementerian Dalam Negeri sedang melakukan pembahasan bersama Kementerian Keuangan mengenai distribusi anggaran dana insentif fiskal tahun 2026 dengan indikator penentu berupa daerah terinovatif guna memacu kinerja pemerintah daerah.
Langkah strategis tersebut dilansir dari Media Indonesia dalam kegiatan Strategi Penguatan Kebijakan dan Sinergi Inovasi Daerah Kota Mojokerto di Pendopo Sabha Kridatama pada Selasa (19/5). Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, menegaskan bahwa inovasi daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Regulasi tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk berinovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan demi meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan. Pada kesempatan itu, Yusharto mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Mojokerto yang konsisten mempertahankan predikat sebagai daerah sangat inovatif selama lima tahun berturut-turut.
"Saya ingin mencoba untuk mengingatkan kembali dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini, kita bekerja berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 terutama di mana pemerintah daerah melaksanakan inovasi daerah dan dilaporkan pada pemerintah pusat," ujar Yusharto Huntoyungo, Kepala BSKDN Kemendagri.
Penilaian inovasi yang dilakukan oleh Kemendagri tidak hanya menyasar daerah yang menorehkan prestasi. Evaluasi berkala tersebut juga difungsikan untuk memetakan posisi relatif dari seluruh wilayah di Indonesia dalam pengembangan inovasi daerah.
"Penilaian inovasi ini bukan hanya dilakukan pada daerah yang berprestasi tetapi juga seluruh daerah, dengan demikian kita bisa mengetahui posisi relatif antara satu daerah dengan daerah lain, dan mengetahui keunggulan masing-masing daerah" kata Yusharto Huntoyungo, Kepala BSKDN Kemendagri.
Melalui pemetaan komprehensif tersebut, pemerintah pusat dapat menganalisis keunggulan komparatif masing-masing wilayah sekaligus meninjau perkembangan inovasi dalam skala nasional. Upaya penguatan ekosistem inovasi ini terus didorong melalui pemberian penghargaan serta insentif fiskal.
"2026 ini kami sampaikan kami sedang melakukan pembahasan dengan Kementerian Keuangan untuk distribusi anggaran dana insentif fiskal, di antaranya menjadi penentu adalah daerah terinovatif," ungkap Yusharto Huntoyungo, Kepala BSKDN Kemendagri.
Kendati insentif disiapkan, Yusharto membeberkan bahwa pengembangan inovasi nasional masih membentur sejumlah kendala. Terdapat tiga persoalan mendasar yang meliputi keterbatasan pendanaan, lemahnya hilirisasi inovasi, serta belum kuatnya budaya inovasi di kalangan pemangku kepentingan.
"Syukurnya bulan Januari kemarin (2026) Bapak Presiden telah menambahkan alokasi anggaran untuk meningkatkan pengembangan inovasi. Harapannya ini nanti akan berdampak baik terhadap iklim inovasi kita ke depannya," tegas Yusharto Huntoyungo, Kepala BSKDN Kemendagri.