Kementerian Agama memberikan klarifikasi tegas mengenai status hukum Padepokan Padhang Ati yang berlokasi di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap perkara dugaan tindakan asusila yang menyeret pimpinan lembaga tersebut terhadap sejumlah perempuan.
Dilansir dari Media Indonesia, Direktur Pendidikan Pesantren Kemenag, Basnang Said, menjelaskan bahwa sosok terduga pelaku bukan merupakan pimpinan pondok pesantren seperti informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Terduga pelaku merupakan pemimpin sebuah padepokan yang statusnya tidak terdaftar secara resmi.
Melalui pengecekan pada sistem Education Management Information System, Basnang Said mengonfirmasi bahwa Padepokan Padhang Ati tidak mengantongi legalitas sebagai lembaga pendidikan keagamaan di bawah naungan Kementerian Agama. Lembaga tersebut tercatat tidak memiliki Izin Operasional sebagai pondok pesantren dan namanya tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, sehingga penyebutan sebagai pesantren tidak tepat secara regulasi.
ÔÇ£Kami sudah mengecek data EMIS bahwa lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan,ÔÇØ ujar Basnang dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (28/5/2026).Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan juga telah menerjunkan tim untuk melakukan verifikasi langsung di lapangan. Hasil pemantauan mengonfirmasi aktivitas lembaga berada di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, namun secara administrasi tidak memenuhi kriteria untuk dikategorikan sebagai pesantren.
Penjelasan resmi ini dinilai krusial demi menjaga marwah institusi pesantren di Indonesia. Selain itu, langkah tersebut bertujuan memberikan kejelasan bagi masyarakat luas serta para orang tua mengenai status pendidikan anak-anak mereka di lembaga tersebut.
Perkara dugaan asusila yang melibatkan pimpinan Padepokan Padhang Ati ini memicu ketidakpastian mendalam bagi sekitar 400 santri dan santriwati yang belajar di sana. Fokus utama kini diarahkan pada keberlanjutan hak pendidikan serta pemulihan kondisi psikologis para santri di tengah proses penyidikan kepolisian.
Ketidakpastian operasional lembaga pasca-insiden tersebut memicu risiko tersendatnya akses belajar mengajar. Situasi ini juga berpotensi memberikan beban mental tambahan bagi para santri yang saat ini masih bertahan di lingkungan padepokan.
Guna menghadapi situasi krisis ini, para orang tua diimbau segera menjalin koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan dan Dinas Pendidikan setempat. Pemerintah berkewajiban memfasilitasi proses perpindahan santri ke pondok pesantren atau lembaga pendidikan lain yang kredibel agar kegiatan belajar tidak terputus.
Pendampingan psikologis dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak juga dinilai sangat krusial. Seluruh santri, baik yang menjadi korban langsung maupun yang terdampak secara tidak langsung, membutuhkan penanganan trauma healing guna memulihkan kondisi mental mereka.
Orang tua juga diharapkan lebih selektif dalam memilih lembaga pendidikan baru dengan memastikan kepemilikan izin operasional yang sah serta sistem pengawasan internal yang transparan. Wali santri disarankan tidak menarik anak secara mendadak tanpa rencana mutasi data EMIS atau Dapodik yang jelas, mengamankan dokumen pendidikan seperti rapor atau ijazah, serta melaporkan ke pihak berwajib jika ada indikasi intimidasi selama penyidikan.
Masyarakat kini diimbau untuk selalu memeriksa legalitas lembaga pendidikan keagamaan melalui kanal resmi Kemenag atau aplikasi EMIS sebelum mendaftarkan anak-anak mereka demi menjamin keamanan dan mutu pendidikan.
FAQ: Status Legalitas Lembaga Keagamaan
Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pesantren melalui situs resmi EMIS Pendis Kemenag atau mendatangi langsung Kantor Urusan Agama serta Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat.
Secara administratif, pesantren wajib memiliki izin operasional, terdaftar di Kemenag, serta memenuhi unsur Arkanul MaÔÇÖhad yang meliputi kiai, santri mukim, pondok, masjid, dan kajian kitab kuning. Sebaliknya, padepokan umumnya lebih bersifat sebagai lembaga kursus, seni, atau olahraga yang perizinannya berada di bawah instansi lain atau tidak terdaftar sebagai lembaga keagamaan formal.
Lembaga yang beroperasi tanpa izin resmi tidak akan mendapatkan pengawasan kurikulum serta perlindungan hukum dari Kementerian Agama. Dampaknya, ijazah atau syahadah yang diterbitkan oleh lembaga tersebut tidak diakui secara formal oleh negara.