Kementerian Agama resmi menghentikan aktivitas operasional sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Minggu, 3 Mei 2026. Keputusan ini diambil menyusul mencuatnya kasus dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati yang diduga dilakukan oleh oknum pengasuh lembaga pendidikan tersebut.
Langkah tegas tersebut diambil setelah melalui pertimbangan mendalam terkait aspek perlindungan santri. Dilansir dari Detikcom, terdapat tiga poin rekomendasi utama yang dikeluarkan untuk menangani situasi di yayasan yang menaungi jenjang pendidikan RA hingga MA tersebut.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menyatakan bahwa instruksi dari Dirjen Pesantren mencakup larangan penerimaan peserta didik baru. Pihak otoritas juga menuntut pemisahan total antara pengasuh yang terlibat dengan manajemen yayasan demi keamanan lingkungan belajar.
"Dari Dirjen Pesantren Kementerian Agama ada tiga rekomendasi. Pertama menutup sementara artinya pada tahun pelajaran ini tidak boleh menerima santri baru, kedua opsinya pengasuh itu memang sudah harus terpisah di yayasan. Rekomendasi ketiga kalau memang poin kesatu dan kedua tidak diindahkan, maka Kemenag akan menutup permanen," ujar Syaiku saat ditemui di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (3/5/2026), dikutip dari detikJateng.
Syaiku menjelaskan bahwa saat ini terdapat total 252 santri yang terdaftar di pondok pesantren tersebut. Jumlah tersebut terdiri dari 112 santriwati dan 140 santri laki-laki yang tersebar di berbagai tingkatan sekolah.
Meskipun operasional ditutup, Kemenag memberikan dispensasi khusus bagi siswa kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang dijadwalkan mengikuti ujian pada 4 Mei hingga 12 Mei 2026. Pelaksanaan ujian tetap berlangsung di lokasi namun di bawah pengawasan ketat dari staf Kemenag Pati.
Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, memberikan apresiasi terhadap koordinasi lintas sektoral dalam penanganan kasus ini. Ia menekankan pentingnya komitmen bersama untuk memastikan keamanan anak-anak di lembaga pendidikan agama tetap terjaga.
Dukungan juga mengalir dari pemerintah pusat, di mana Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifin Fauzi, turut memantau perkembangan kasus tersebut. Pemerintah berkomitmen mengawal proses hukum terhadap oknum pengasuh guna memberikan keadilan bagi puluhan korban.