Kementerian Agama menegaskan pelaku kekerasan seksual terhadap santriwati di Kabupaten Pekalongan bukanlah pemimpin pesantren. Tempat peristiwa tersebut terjadi merupakan sebuah padepokan yang tidak memiliki izin operasional.
Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said mengatakan bahwa lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati. Seperti diberitakan oleh Media Indonesia, lembaga itu tidak terdaftar sebagai pesantren resmi berdasarkan pengecekan data Education Management Information System.
"Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. Saya sudah mengecek data Education Management Information System (EMIS) bahwa lembaga tersebut tidak memiliki ijin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kab. Pekalongan," kata Basnang.
Penyebutan padepokan tersebut sebagai pesantren dinilai tidak tepat karena tidak mengantongi tanda daftar resmi. Verifikasi langsung terkait legalitas lembaga juga telah dilakukan oleh Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan.
"Kami pastikan lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati dan berlokasi di Desa Simbang Kulon Kec. Buaran Kab. Pekalongan," ujar Basnang.
Persoalan ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat koordinasi lintas instansi oleh Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026. Pertemuan dihadiri Dinas P2A dan PPKB, Dinas Sosial, Kesbangpol, Kementerian Agama, aparat kecamatan, kepolisian, pemerintah desa, hingga unsur TNI.
Penanganan kasus akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian karena lembaga tersebut tidak terdaftar di Kementerian Agama maupun Kesbangpol.
"Karena lembaga tidak terdaftar baik di Kemenag maupun Kesbangpol maka diputuskaan bahwa kasus ini ditangani Polres Pekalongan. Laporan dari korban sudah masuk ke Polresta Pekalongan dan ditindaklanjuti dengan mengamankan pengasuh Padepokan Padhang Ati ke Mapolresta Pekalongan pada 27 Mei 2026," jelas Basnang.
Kementerian Agama menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.
"Kami mendukung proses hukum yang dilakukan oleh aparat. Tidak ada toleransi bagi tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun," tutur Basnang.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia turut merespons dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Padepokan Padhang Ati ini. Lembaga tersebut menyatakan bahwa saat ini sudah mulai banyak korban yang melaporkan kejadian tersebut.
Menindaklanjuti kasus penodaan ini, Polresta Pekalongan telah membuka posko pengaduan kekerasan seksual santriwati di Buaran. Kapolres menjamin perlindungan bagi para saksi serta menyiapkan fasilitas rumah aman.
Kemiripan Modus Asusila di Jawa Tengah
Pola kekerasan seksual di lembaga ini terindikasi memiliki kemiripan dengan kasus lain di Jawa Tengah. Modus asusila di Desa Simbang Kulon Pekalongan memiliki pola yang identik dengan kejadian di Ponpes Ndolo Kusumo Pati, yakni korban dipijat dan diancam.