Kementerian Agama menginstruksikan penghentian sementara pendaftaran santri baru di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Senin (4/5/2026). Langkah tegas ini diambil menyusul adanya dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh pesantren terhadap puluhan santriwati di bawah umur.
Keputusan tersebut bertujuan untuk memberikan ruang bagi proses hukum serta memastikan perbaikan tata kelola perlindungan anak di lingkungan lembaga pendidikan tersebut. Berdasarkan laporan kepolisian yang dilansir dari Cahaya, Polresta Pati telah menetapkan oknum kiai berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus yang menimpa korban dari kelas VII hingga IX SMP ini.
Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang bagi pelaku kekerasan di institusi pendidikan keagamaan. Beliau menuntut agar seluruh proses hukum dijalankan secara tuntas terhadap terduga pelaku yang tindakannya dinilai telah melanggar norma moral dan agama.
"Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan," ujar Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said, Senin (4/5/2026) dilansir dari Antara.
Penangguhan pendaftaran santri baru ini dipandang perlu agar pihak kepolisian dapat melakukan penyidikan secara maksimal tanpa gangguan aktivitas administratif yang luas. Kemenag akan terus melakukan pemantauan hingga sistem pengasuhan di lokasi tersebut dinyatakan kembali memenuhi standar keamanan santri.
"Kami merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan sampai dengan seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas," kata dia.
Selain pembekuan pendaftaran, Kemenag mengeluarkan instruksi agar pihak pesantren segera memecat pengasuh atau pendidik yang terseret dalam kasus hukum ini. Posisi pimpinan atau pengasuh yang kosong harus segera diisi oleh personel baru yang memiliki integritas moral tinggi untuk menjaga fungsi pendidikan selama 24 jam penuh.
"Kami minta terduga yang sedang menjalani proses hukum tidak menjalankan tugas sebagai pengasuh/pimpinan maupun tenaga pendidikan pondok pesantren demi optimalisasi fungsi pengasuhan santri saat ini," kata Basnang Said.
Pihak kementerian juga memberikan peringatan keras berupa ancaman pencabutan izin operasional atau penonaktifan tanda daftar pondok pesantren jika rekomendasi tersebut diabaikan. Hal ini mencakup larangan bagi terduga pelaku untuk tetap tinggal atau beraktivitas di dalam lingkungan pondok pesantren.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi turut memberikan pernyataan terkait pentingnya transparansi dalam penegakan hukum kasus ini. Beliau menekankan perlunya keadilan bagi para korban, terutama karena banyak dari mereka berasal dari latar belakang keluarga yatim piatu dan kurang mampu.
"Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan," katanya.
Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi dasar kuat dalam penanganan perkara ini di Polresta Pati. Saat ini, kepolisian terus mendalami keterangan dari puluhan santriwati yang menjadi korban di desa Tlogosari tersebut.