Kemenag Setop Pendaftaran Santri Baru Pesantren di Pati

Kemenag Setop Pendaftaran Santri Baru Pesantren di Pati
Foto: Ilustrasi Kemenag Setop Pendaftaran Santri Baru Pesantren di Pati.

Kementerian Agama resmi menghentikan proses pendaftaran santri baru di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Sabtu (2/5/2026). Langkah ini diambil setelah kepolisian meningkatkan status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual di lembaga tersebut ke tahap penyidikan.

Keputusan tersebut diambil untuk memberikan prioritas pada proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Pati. Hal ini bertujuan untuk menjamin ketertiban serta memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak di lingkungan pendidikan tersebut, sebagaimana dilansir dari Nasional.

Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah. Surat tersebut berisi instruksi untuk membekukan sementara operasional penerimaan santri di pesantren yang bersangkutan.

"Kami juga sudah bersurat ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah, merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan," kata Basnang, Direktur Pesantren Kemenag.

Pembatasan operasional ini akan terus diberlakukan hingga seluruh persoalan hukum dan tata kelola internal pesantren dinyatakan selesai secara tuntas. Kemenag mensyaratkan adanya perbaikan pada sistem pengasuhan dan standar perlindungan anak sebelum izin operasional normal dikembalikan.

Pihak kementerian juga memberikan peringatan keras mengenai kemungkinan penonaktifan izin lembaga secara permanen. Hal ini akan dilakukan apabila pihak pengasuh pesantren mengabaikan standar tata kelola kelembagaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Jika pesantren tidak mematuhi, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah dapat mengusulkan penonaktifan tanda daftar pondok pesantren tersebut kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai bukti pengabaian pengasuh atas kepengasuhan yang ramah dan aman," tegas Basnang, Direktur Pesantren Kemenag.

Selain masalah administratif pendaftaran, Kemenag mendesak agar oknum pendidik yang terlibat segera dikeluarkan dari lingkungan pesantren. Lembaga diinstruksikan mencari pengganti yang memiliki integritas moral tinggi untuk menjaga keamanan santri selama 24 jam penuh.

"Kami minta terduga yang sedang menjalani proses hukum tidak menjalankan tugas sebagai pengasuh/pimpinan maupun tenaga pendidikan pondok pesantren demi optimalisasi fungsi pengasuhan santri saat ini," tutur Basnang, Direktur Pesantren Kemenag.

Pihak kementerian menekankan tidak ada ruang bagi kekerasan seksual dalam institusi pendidikan agama. Kemenag mendesak kepolisian untuk memproses hukum pengasuh Pesantren Ndolo Kusumo tersebut tanpa kompromi.

"Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan," kata Basnang, Direktur Pesantren Kemenag.

Di sisi lain, Polresta Pati telah memulai langkah hukum intensif setelah mengantongi bukti-bukti yang kuat. Kasus yang melibatkan korban dari kalangan santriwati tingkat SMP kelas 1 hingga 3 ini telah naik ke meja penyidik pada Jumat (1/5/2026).

"Proses hukum telah memasuki tahap penyidikan setelah adanya saksi dan bukti permulaan yang cukup," ujar Kompol Dika Hadian Widyaama, Kasat Reskrim Polresta Pati.

Tim penyidik diketahui telah melakukan olah tempat kejadian perkara di area pondok pesantren untuk memperkuat konstruksi kasus. Meskipun laporan awal sudah masuk sejak September 2025, penanganan perkara baru mengalami kemajuan signifikan setelah korban kembali mempertanyakan perkembangan laporan mereka.

Artikel terkait

Rekomendasi