Kementerian Agama menjatuhkan sanksi kepada seorang oknum penghulu di Kantor Urusan Agama (KUA) Bekasi Utara, Kota Bekasi, setelah mencuatnya dugaan pungutan liar dalam pengurusan administrasi pernikahan. Praktik tersebut dilaporkan sejumlah warga melalui media sosial pada Jumat (24/4/2026).
Aksi permintaan biaya tambahan ini menjadi sorotan publik setelah unggahan di media sosial menunjukkan keluhan warga mengenai biaya di luar ketentuan resmi. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Megapolitan, oknum tersebut kini telah menjalani proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Seorang warga bernama Vera (28) mengaku menjadi salah satu korban saat mengurus dokumen pernikahannya. Ia menyebut dimintai biaya ekstra dengan alasan untuk mempercepat prosedur administrasi meskipun janji tersebut tidak terealisasi.
ÔÇ£Saya diminta biaya tambahan untuk percepatan. Tapi kenyataannya tetap diproses sesuai jadwal, tidak ada yang dipercepat,ÔÇØ kata Vera saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/4/2026).
Setelah menyadari adanya kejanggalan, Vera sempat mencoba meminta konfirmasi mengenai dasar hukum biaya tersebut. Namun, pihak penyedia layanan tidak memberikan jawaban yang memuaskan kepada pemohon.
ÔÇ£Waktu saya tanya, tidak ada penjelasan yang pasti,ÔÇØ ujarnya.
Selain Vera, warga lainnya berinisial Fadhil (30) juga melaporkan pengalaman serupa yang terjadi pada Oktober 2025. Ia menuturkan bahwa permintaan uang sebesar Rp 50.000 muncul tepat setelah dirinya menyelesaikan perbaikan kelengkapan berkas pendaftaran nikah.
ÔÇ£Waktu itu dokumen saya sempat bermasalah dan diminta perbaiki. Setelah selesai, saya diminta uang sekitar Rp 50.000,ÔÇØ ujar Fadhil saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan, Jumat (24/4/2026).
Meskipun tidak mendapatkan rincian peruntukan uang tersebut, Fadhil memilih untuk tetap membayar demi kelancaran proses. Ia mengaku merasa ada yang tidak beres namun enggan memperpanjang urusan administratifnya.
ÔÇ£Tidak dijelaskan itu untuk apa, tapi saya pikir daripada ribet, saya kasih saja,ÔÇØ tuturnya.
Menanggapi laporan yang viral di akun Instagram @dinaskegelapanbekasi tersebut, pihak internal KUA Bekasi Utara memberikan klarifikasi resmi. Senior Penghulu KUA Bekasi Utara, Haerul Saleh, mengakui adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh oknum di lingkungannya.
ÔÇ£Memang benar peristiwa itu pernah terjadi dan sudah ditangani,ÔÇØ ujar Haerul.
Haerul menjelaskan bahwa tindakan tegas telah diambil terhadap oknum penghulu yang bersangkutan. Penanganan kasus ini melibatkan pemeriksaan langsung atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh pimpinan di tingkat Kementerian Agama.
ÔÇ£Oknum yang bersangkutan sudah ditindaklanjuti oleh pimpinan kami dan sudah dilakukan pemeriksaan atau BAP,ÔÇØ katanya.
Sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, oknum yang terlibat telah dilarang untuk menangani proses pernikahan dalam jangka waktu tertentu. Haerul memastikan bahwa saat ini seluruh layanan di KUA Bekasi Utara telah kembali sesuai dengan regulasi yang berlaku tanpa ada pungutan tambahan.
Pihak KUA mengingatkan bahwa pendaftaran nikah di kantor pada jam kerja bersifat gratis, sementara biaya Rp 600.000 hanya dikenakan untuk akad di luar kantor yang disetor langsung ke kas negara.
ÔÇ£Di luar ketentuan itu, tidak ada biaya lain,ÔÇØ tegasnya.