Kementerian Agama memberikan klarifikasi terkait pengadaan sewa laptop dan meja kerja di Unit Percetakan Al-Qur'an (UPQ) yang dinilai publik terlalu besar. Langkah ini dilakukan guna mendukung operasional kerja agar lebih efektif dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi anggaran negara.
Penggunaan anggaran tersebut dipastikan jauh lebih rendah dibandingkan rencana awal setelah melalui proses realisasi kebutuhan lapangan. Dilansir dari Detikcom, kebijakan ini diambil sebagai solusi atas keterbatasan perangkat kerja yang sebelumnya dialami oleh pegawai di lingkungan UPQ.
Kepala UPQ Kemenag, Ismail Nur, menegaskan bahwa nilai yang harus menjadi rujukan masyarakat adalah angka realisasi belanja, bukan sekadar usulan perencanaan. Penyesuaian dilakukan secara ketat sesuai dengan kebutuhan operasional yang benar-benar diperlukan oleh unit tersebut.
"Jadi tidak semua anggaran digunakan. Yang dibelanjakan disesuaikan dengan kebutuhan. Kalau kita lihat realisasinya, jelas lebih hemat anggaran," ujar Ismail Nur, Kepala UPQ Kemenag.
Berdasarkan data kementerian, usulan awal untuk penyewaan laptop mencapai Rp419 juta, namun realisasinya ditekan hingga Rp239 juta. Biaya tersebut mencakup sewa 10 unit laptop selama delapan bulan dengan tarif Rp2,9 juta per unit, sudah termasuk pajak serta biaya pemeliharaan.
"Sekarang hampir semua pekerjaan berbasis digital. Jadi perangkat kerja yang memadai memang dibutuhkan supaya pekerjaan bisa berjalan lebih cepat dan optimal," jelas Ismail Nur, Kepala UPQ Kemenag.
Ia mengungkapkan bahwa banyak perangkat lama di kantor yang sudah rusak sehingga tidak lagi mampu mendukung beban kerja digital. Kondisi ini sempat memaksa sejumlah pegawai menggunakan perangkat pribadi untuk menyelesaikan tugas kedinasan sehari-hari.
Terkait pengadaan meja kerja bagi tim pentashih atau pemeriksa mushaf Al-Qur'an, realisasi anggarannya tercatat sebesar Rp32,9 juta dari usulan awal Rp74 juta. Fasilitas ini diberikan karena gedung percetakan yang dibangun sebelumnya belum dilengkapi dengan meja kerja yang memadai.
"Kalau ada kerusakan selama masa pemakaian, sudah ditanggung dalam kontrak sewa. Jadi lebih sederhana dan efisien," kata Ismail Nur, Kepala UPQ Kemenag.
Skema sewa dipilih karena dinilai lebih praktis dan menghilangkan beban biaya perawatan tambahan bagi negara. Seluruh proses ini diklaim telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku, yakni Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Semua proses penganggaran dan realisasi dilakukan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Ismail Nur, Kepala UPQ Kemenag.