Kementerian Agama menghentikan pendaftaran santri baru di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Tlogowungu, Pati, guna mendukung penyidikan kasus kekerasan seksual yang menjerat pengasuh berinisial A, Senin (4/5/2026). Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan perlindungan anak setelah penetapan tersangka sejak April 2024 silam.
Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan tren mengkhawatirkan dengan 641 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang 2025, di mana 44 persen terjadi di pesantren. Dilansir dari Nasional, kasus di Pati ini menambah daftar panjang kekerasan berbasis gender di lingkungan pendidikan agama di Indonesia.
"Dalam catatan JPPI pada kuartal pertama 2026, kekerasan di lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama mencapai 12 persen (9 persen di pesantren, dan 3 persen di madrasah). Kasus kekerasan terbanyak terjadi di sekolah (71 persen). Selebihnya terjadi di pendidikan tinggi (11 persen), dan lembaga pendidikan non formal (6 persen)," kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji.
Ubaid menyoroti adanya persepsi keliru dari sejumlah pengelola pesantren yang menganggap institusi mereka sebagai wilayah otonom yang tidak tersentuh aturan negara. Padahal, regulator mewajibkan setiap sekolah keagamaan memiliki izin resmi dan membentuk tim pencegahan kekerasan.
"Memang ada yang masih merasa sebagai institusi otonom yang tidak tersentuh atau tidak mau diatur negara. Ini harus diluruskan. Kemenag harus melakukan langkah perbaikan-perbaikan," ucap Ubaid.
Ia menekankan bahwa dasar hukum untuk menangani persoalan ini sebenarnya sudah memadai melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Jadi, secara regulasi kita ini sudah lengkap," tutur dia.
Namun, implementasi di lapangan dinilai masih terkendala karena regulasi seringkali hanya berhenti pada tataran administrasi tanpa pengawasan ketat dan sidak berkala dari pemerintah pusat maupun daerah.
"Kasus (kekerasan sekolah di pesantren) di Pati, dan di berbagai lembaga pendidikan (pesantren, madrasah, sekolah) di berbagai daerah, ini membuktikan bahwa peraturan tersebut hanya berhenti di atas meja, implementasi di lapangan masih banyak kendala," ucap dia.
Pemerintah didorong untuk memastikan setiap pesantren memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang berfungsi secara nyata, bukan sekadar syarat formalitas perizinan.
"Sebaiknya, Kemenag melakukan sidak berkala dan juga evaluasi atas kinerja pencegahan dan penanggulangan kekerasan di pesantren ini. Jangan menunggu ada korban baru bertindak. Kemenag di tingkat kabupaten/kota juga harus proaktif memantau dan mengevaluasi apakah SOP pencegahan sudah berjalan atau belum," ucap dia.
Pembentukan tim khusus pencegahan kekerasan ini ditargetkan dapat rampung di seluruh lembaga di bawah naungan Kementerian Agama pada akhir tahun ini agar keamanan peserta didik lebih terjamin.
"Bentuknya bisa beragam, ya, tidak harus satgas, disesuaikan dengan kearifan pondok pesantren yang beda-beda, yang pada intinya adalah tim khusus yang melakukan pencegahan dan penanggulangan kekerasan," jelas Ubaid.
Selain pengawasan internal, ketegasan terhadap lembaga yang tidak berizin juga menjadi poin krusial karena aktivitas pendidikan di tempat ilegal sulit terpantau oleh pemerintah.
"Dalam perizinan ini juga sebaiknya ada standar-standar yang harus diterapkan pesantren untuk menjamin keamanan dan keselamatan anak, termasuk soal pencegahan dan penanggulangan kekerasan," tegasnya.
Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan atensi khusus pada kasus ini dengan mendesak pemberian sanksi berat bagi pelaku yang memanfaatkan relasi kuasa untuk melakukan kejahatan seksual.
ÔÇ£Tentunya pelaku harus mendapat sanksi yang tegas, apalagi dalam UU TPKS telah diatur mengenai tambahan hukuman terhadap pelaku yang merupakan tokoh berpengaruh dalam lingkungan,ÔÇØ ucap Puan.
Negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi korban, mulai dari pendampingan hukum hingga pemulihan kondisi psikologis dari trauma panjang.
ÔÇ£Maka para korban kekerasan seksual berhak mendapat perlindungan dari negara termasuk perlindungan keamanan, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologis tanpa hambatan struktural,ÔÇØ tegas Puan.
Desakan senada muncul dari Anggota DPR RI Marwan Jafar yang mengecam keras tindakan asusila tersebut karena telah mencoreng reputasi pesantren sebagai benteng moral dan agama.
"Kami sangat mengecam keras tindakan kejahatan seksual yang dilakukan oleh pengasuh ponpes terhadap puluhan santriwatinya. Kejahatan ini tidak bisa ditoleransi. Pelaku harus segera ditangkap dan dijatuhi sanksi tegas tanpa ampun," ungkap Marwan.
Marwan menegaskan kekecewaannya karena figur yang seharusnya menjadi panutan moral justru melakukan pengkhianatan terhadap nilai-nilai agama dan kepercayaan para wali santri.
"Namun yang terjadi justru sebaliknya. Ini sangat memprihatinkan, orang yang seharusnya dihormati, dipercaya, dan menjadi teladan moral, justru melakukan perbuatan asusila. Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan, nilai agama, dan kemanusiaan. Perbuatan pelaku telah menodai nilai-nilai keagamaan yang diajarkan di pesantren. Tidak boleh ada toleransi sama sekali," tegasnya.
Menteri PPPA Arifah Fauzi memastikan akan mengawal proses hukum ini bersama pihak kepolisian dan dinas terkait untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi sejalan dengan berjalannya penyidikan.
"Kami pastikan korban terlindungi dan kami harap pemerintah daerah dapat memperkuat sosialisasi terkait prosedur ketika terjadi kekerasan, termasuk kekerasan seksual," jelas Arifah.