Kementerian Agama resmi menghentikan pendaftaran santri baru di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyusul peningkatan status kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil guna menjamin perlindungan anak dan kelancaran proses hukum pada Sabtu (2/5/2026).
Keputusan tersebut dilatarbelakangi oleh penyelidikan Polresta Pati terkait kekerasan seksual yang melibatkan korban siswi tingkat SMP. Dilansir dari Nasional, pihak kementerian telah melayangkan surat resmi kepada Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah untuk menangguhkan seluruh aktivitas penerimaan peserta didik di lembaga tersebut.
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menjelaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah memastikan ketertiban di lingkungan pendidikan selama proses hukum berlangsung.
"Kami juga sudah bersurat ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah, merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan," kata Basnang, Direktur Pesantren Kemenag.
Kebijakan penangguhan ini akan terus diberlakukan hingga seluruh persoalan hukum tertangani secara menyeluruh. Kemenag juga menuntut adanya kepastian terkait perbaikan sistem tata kelola kelembagaan dan standar pengasuhan anak yang aman sebelum izin operasional normal dikembalikan.
"Jika pesantren tidak mematuhi, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah dapat mengusulkan penonaktifan tanda daftar pondok pesantren tersebut kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai bukti pengabaian pengasuh atas kepengasuhan yang ramah dan aman," tegas Basnang, Direktur Pesantren Kemenag.
Selain pembatasan pendaftaran, kementerian merekomendasikan pemecatan segera bagi pengasuh atau tenaga pendidik yang berstatus sebagai terduga pelaku. Pihak pesantren diinstruksikan untuk mencari pengganti yang memiliki integritas moral tinggi guna mengawasi santri selama 24 jam penuh.
"Kami minta terduga yang sedang menjalani proses hukum tidak menjalankan tugas sebagai pengasuh/pimpinan maupun tenaga pendidikan pondok pesantren demi optimalisasi fungsi pengasuhan santri saat ini," tutur Basnang, Direktur Pesantren Kemenag.
Otoritas keagamaan menekankan pentingnya tindakan tegas dari kepolisian terhadap pelaku kekerasan di lingkungan pendidikan agama. Basnang menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi kejahatan seksual di institusi manapun di bawah naungan kementeriannya.
"Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan," kata Basnang, Direktur Pesantren Kemenag.
Perkara yang menyeret puluhan korban ini dilaporkan telah naik ke penyidikan sejak Jumat (1/5/2026) setelah polisi menemukan bukti permulaan yang cukup. Tim penyidik Polresta Pati juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara di kompleks pesantren tersebut guna melengkapi berkas perkara.
"Proses hukum telah memasuki tahap penyidikan setelah adanya saksi dan bukti permulaan yang cukup," ujar Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama.
Kasus ini awalnya dilaporkan pada September 2025, namun baru mengalami kemajuan signifikan setelah para korban mempertanyakan kelanjutan proses hukum. Korban dalam perkara ini merupakan santriwati yang duduk di bangku kelas 1 hingga kelas 3 SMP.