Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijjah 1447 Hijriah

Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijjah 1447 Hijriah
Foto: Ilustrasi Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijjah 1447 Hijriah.

Kementerian Agama menggelar Sidang Isbat untuk menetapkan awal Zulhijjah 1447 Hijriah pada Minggu, 17 Mei 2026, di Auditorium HM Rasjidi, Jakarta. Dilansir dari Media Indonesia, penentuan awal bulan Hijriah ini dilaksanakan guna memberikan kepastian bagi pelayanan keagamaan masyarakat.

Pelaksanaan sidang tersebut dibagi menjadi tiga tahapan yang runtut. Tahap pertama diisi dengan seminar posisi hilal awal Zulhijjah 1447 H pada pukul 16.30 WIB yang dibuka secara umum bagi masyarakat luas.

Setelah ibadah salat Magrib, tahapan kedua dilanjutkan dengan sidang isbat utama secara tertutup pada pukul 18.00 WIB. Pengumuman resmi mengenai hasil keputusan penetapan kemudian disampaikan melalui konferensi pers pukul 19.00 WIB.

Langkah penentuan ini dimatangkan melalui Rapat Pemantapan dan Persiapan Rukyatulhilal secara daring bersama jajaran Bidang Urusan Agama Islam dan Bimas Islam Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia pada 5 Mei 2026. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam mendukung pelaksanaan rukyatulhilal.

"Pelaksanaan rukyatulhilal bukan hanya agenda rutin tahunan, tetapi bagian dari pelayanan keagamaan kepada masyarakat. Karena itu, koordinasi dengan BMKG, Pengadilan Agama, ormas Islam, dan seluruh pihak terkait perlu terus diperkuat," kata Arsad.

Pemantauan hilal awal Zulhijjah tahun ini dijalankan pada 88 titik strategis yang tersebar di wilayah Indonesia. Arsad memaparkan bahwa forum musyawarah tetap di kedepankan pemerintah dalam menentukan awal bulan Hijriah sebagai bentuk pendekatan dialogis.

"Pemerintah memiliki dasar perhitungan astronomi dan kriteria imkanur rukyat MABIMS. Namun sebelum diumumkan kepada masyarakat, seluruh data dan masukan dibahas bersama dalam sidang isbat agar keputusan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan bersama," ujar Arsad.

Landasan hukum penguatan tata kelola penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat. Regulasi ini mempertegas keterlibatan ormas Islam, akademisi, pakar falak, hingga lembaga negara terkait dalam forum resmi pemerintah.

Sejumlah wilayah turut mengonfirmasi kesiapan teknis pemantauan di lapangan. Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan memusatkan pengamatan di observatorium Universitas Muslim Indonesia Makassar, sedangkan Kanwil Kemenag Kalimantan Utara memusatkan kegiatan di Kota Tarakan.

Kesiapan serupa dipastikan oleh Kanwil Kemenag Sulawesi Barat di Kabupaten Mamuju secara sederhana. Wilayah lain seperti Maluku Utara dan Sulawesi Tengah juga merampungkan koordinasi bersama BMKG dan Pengadilan Agama setempat demi kelancaran proses rukyatulhilal.

Artikel terkait

Rekomendasi