Kementerian Agama (Kemenag) dijadwalkan menyelenggarakan Sidang Isbat untuk menetapkan awal Zulhijjah 1447 H pada Minggu (17/5/2026).
Pertemuan penting yang dilaksanakan di Auditorium HM Rasjidi, kantor layanan Kementerian Agama, Jakarta, ini akan menjadi penentu resmi Idul Adha 2026 di Indonesia.
Seperti dilansir dari Cahaya, momentum penentuan ini bertepatan dengan 29 Zulkaidah 1447 H dan mengundang ormas Islam, ahli falak, serta perwakilan pemerintah.
Masyarakat luas juga diberikan akses untuk memantau langsung jalannya proses perpindahan bulan dalam kalender Hijriah ini melalui siaran digital Kemenag.
Prosedur penetapan awal Zulhijjah 1447 H oleh Kemenag dipastikan terbagi menjadi tiga fase pengerjaan yang sistematis.
1. Seminar Posisi Hilal
Fase awal diisi dengan pemaparan posisi hilal awal Zulhijjah 1447 H yang dimulai pada pukul 16.30 WIB dan sifatnya terbuka untuk publik.
Dalam sesi tersebut, Tim Hisab Rukyat Kemenag mempresentasikan laporan astronomi mengenai kedudukan hilal mutakhir di wilayah nusantara.
2. Sidang Isbat Tertutup
Fase berikutnya merupakan inti penetapan awal Zulhijjah 1447 H yang dilaksanakan secara tertutup mulai pukul 18.00 WIB selepas ibadah salat Magrib.
Fokus utama dalam agenda tertutup ini ialah mencermati hasil metode rukyatul hilal yang dihimpun dari berbagai titik pantau di tanah air.
3. Konferensi Pers Hasil Sidang Isbat
Fase pemungkas diisi dengan penyampaian keputusan secara terbuka melalui konferensi pers yang diagendakan pada pukul 19.00 WIB.
Keputusan final dalam forum ini bakal menjadi rujukan tunggal bagi masyarakat dan pemerintah untuk menentukan jatuhnya Hari Raya Idul Adha 1447 H.
Penguatan Pemantauan di Lapangan
Langkah preventif demi kelancaran kegiatan telah dimatangkan melalui Rapat Pemantapan dan Persiapan Rukyatulhilal yang digelar daring pada 5 Mei 2026.
Rapat tersebut melibatkan seluruh perwakilan Bidang Urusan Agama Islam serta Bimas Islam Kanwil Kemenag Provinsi di Indonesia.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Arsad Hidayat menyatakan bahwa sinergi antarlembaga sangat krusial dalam menjaga akuntabilitas rukyatulhilal.
"Pelaksanaan rukyatulhilal bukan hanya agenda rutin tahunan, tetapi bagian dari pelayanan keagamaan kepada masyarakat. Karena itu, koordinasi dengan BMKG, Pengadilan Agama, ormas Islam, dan seluruh pihak terkait perlu terus diperkuat," ujar Arsad Hidayat.