Kementerian Agama mendukung penuh proses hukum terkait dugaan kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di sebuah padepokan tanpa izin di Kabupaten Pekalongan. Kasus dugaan perbuatan asusila tersebut menyeret pengasuh sekaligus pimpinan lembaga keagamaan tersebut sebagai terduga pelaku.
Kementerian Agama, sebagaimana dilansir dari Media Indonesia, meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas kepada pelaku demi menegakkan keadilan. Institusi ini juga menyiapkan langkah pendampingan psikologis dan perlindungan agar para korban dapat segera pulih dari trauma.
"Kemenag secara tegas mendukung proses hukum terhadap pelaku dengan menghukum seberat-beratnya pelaku," kata Basnang Said saat dihubungi, Rabu (27/5).
Pihak otoritas keagamaan juga langsung melakukan pelacakan legalitas terhadap lembaga tersebut setelah kasus ini mencuat. Berdasarkan hasil investigasi resmi, padepokan tempat kejadian perkara dipastikan tidak memiliki izin operasional maupun tanda daftar keberadaan pesantren.
"Pondok yang bersangkutan perlu dicabut papan nama atau plang pondoknya karena tidak mencerminkan institusi pondok yang mengedepankan nilai luhur suci pesantren dan keteladanan nilai pesantren," ucap Basnang Said, Direktur Pondok Pesantren Kementerian Agama.
Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, sistem pengawasan dan regulasi perizinan operasional lembaga pendidikan keagamaan akan segera diperketat. Aturan baru tersebut dirancang untuk mengantisipasi penyalahgunaan relasi kuasa serta memperkuat instrumen perlindungan anak di lingkungan pesantren.
"Kami akan memperbarui regulasi izin operasional dengan mewajibkan instrumen ramah anak yang aman dari kekerasan dan penyalahgunaan relasi kuasa," tutur Basnang Said.
Melalui aturan teranyar, setiap pondok pesantren nantinya diwajibkan menyediakan sistem pengaduan yang aman serta menjamin kerahasiaan identitas santri. Selain itu, Kementerian Agama mendorong pengelola pesantren untuk lebih terbuka dalam berkoordinasi dengan dinas terkait melalui fasilitasi Kantor Wilayah Kemenag Provinsi maupun Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.