Kementerian Agama mendorong penutupan Padepokan Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Langkah ini diambil setelah terungkapnya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pimpinan padepokan berinisial AKF, 54, terhadap puluhan santriwati.
Suasana di padepokan tersebut tampak sepi seperti dikutip dari Media Indonesia pada Jumat (29/5). Sebanyak 350 santri telah dipulangkan ke rumah masing-masing, sementara 38 santri bertahan karena menempuh pendidikan di madrasah, dan 2 santri asal luar daerah dititipkan di rumah guru.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Moch Fatkhuronji, menyatakan bahwa institusi tersebut bukanlah pondok pesantren resmi karena tidak memiliki izin operasional.
"Kami mendorong pemerintah daerah segera mengambil tindakan penutupan. Padepokan tersebut bukan ponpes dan tidak memiliki izin operasional. Kami merasa resah dan kesulitan menangani lembaga tidak berizin seperti ini," ujar Moch Fatkhuronji.
Pemerintah Kabupaten Pekalongan bergerak cepat untuk memitigasi dampak sosial dan psikologis bagi para santri. Sekretaris Daerah Pekalongan, M. Yulian Akbar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Pekalongan Kota dan DPRD untuk menangani kasus ini.
Pemkab telah menyiapkan skema relokasi bagi santri yang terdampak agar tetap bisa melanjutkan pendidikan.
"Sedikitnya ada HTML empat pondok pesantren di Kecamatan Buaran dan sekitarnya yang telah diajak berkoordinasi untuk menampung para santri tersebut," jelas Yulian Akbar.
Selain relokasi, tim gabungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Dinas Sosial, tenaga medis, hingga psikolog telah diterjunkan ke lokasi. Fokus utama tim ini adalah memberikan pendampingan trauma healing, terutama bagi santri perempuan yang berpotensi mengalami trauma mendalam akibat tindakan asusila pimpinan padepokan.
Saat ini, proses hukum terhadap tersangka terus berjalan. Kemenag dan Pemkab Pekalongan berkomitmen untuk memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi meskipun lembaga tempat mereka bernaung sebelumnya terancam ditutup permanen.