Kementerian Agama Republik Indonesia menghentikan seluruh operasional penerimaan santri baru di Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, sebagai respons tegas terhadap kasus kekerasan seksual yang melibatkan pimpinan pondok. Penegasan ini disampaikan Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii pada Rabu, 6 Mei 2026, guna memastikan perlindungan bagi para santri.
Dilansir dari Nasional, Kementerian Agama mengambil langkah penonaktifan terhadap seluruh pihak yang dianggap lalai dalam menjalankan fungsi pengasuhan. Wamenag menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen negara untuk tidak memberikan ruang bagi segala praktik kekerasan di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan mana pun di Indonesia.
"Kami tegaskan, tidak ada toleransi. Tidak ada perlindungan bagi pelaku. Siapa pun yang terlibat akan berhadapan dengan hukum dan sanksi administratif yang berat," tegas Syafii, Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii.
Pihak kementerian saat ini tengah fokus pada dua aspek utama, yakni pengawalan proses hukum terhadap pelaku serta pemulihan kondisi psikologis para korban. Muhammad Syafii menjelaskan bahwa penataan ulang sistem internal pengasuhan menjadi prasyarat mutlak sebelum pesantren tersebut diizinkan beroperasi secara normal kembali.
"Kami telah mengeluarkan instruksi untuk menghentikan seluruh penerimaan santri baru di pesantren Ndolo Kusumo tanpa pengecualian hingga kasus dinyatakan tuntas dan sistem perlindungan anak dinyatakan layak," tegas Syafii, Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii.
Selain penghentian penerimaan santri, Kemenag berencana melakukan audit besar-besaran terhadap tata kelola lembaga pendidikan tersebut. Hal ini bertujuan untuk menciptakan standar keamanan anak yang lebih terukur dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
"Kami akan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola kelembagaan dengan standar perlindungan anak yang ketat dan terukur," ujar Syafii, Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii.
Wamenag juga menyoroti dampak buruk yang ditimbulkan oleh kasus ini, terutama mengenai trauma mendalam yang dialami para korban. Ia meminta instansi penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal jika seluruh bukti kekerasan telah terpenuhi dalam persidangan.
"Ini bukan hanya soal satu kasus. Ini soal tanggung jawab moral dan hukum. Pesantren harus menjadi ruang aman, bukan ruang yang menimbulkan trauma," tutur Syafii, Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii.
Peringatan keras ini ditujukan kepada seluruh pengelola lembaga pendidikan berbasis agama di tanah air agar selalu memprioritaskan keselamatan anak didik. Negara berjanji akan hadir dengan tindakan represif bagi siapapun yang melanggar hak-hak dasar perlindungan anak.
"Jika ada yang bermain-main dengan keselamatan anak, negara akan hadir dengan tindakan tegas," imbuh Syafii, Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii.
Secara terpisah, pihak kepolisian telah menetapkan pimpinan pesantren berinisial Ashari sebagai tersangka sejak 28 April 2026. Berdasarkan laporan, praktik pencabulan terhadap puluhan santriwati tersebut diduga telah terjadi sejak tahun 2020, namun proses penyidikan sempat tertahan karena adanya upaya mediasi kekeluargaan.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyatakan penyidik telah memiliki bukti permulaan yang kuat melalui pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara. Meski sudah berstatus tersangka, polisi saat ini belum melakukan penahanan terhadap Ashari dengan alasan subjek hukum tersebut dinilai kooperatif selama pemeriksaan.