Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Selasa (5/5/2026). Langkah tegas ini diambil menyusul adanya dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren tersebut terhadap santriwati.
Pencabutan izin dilakukan setelah Kemenag melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan pada 4 Mei 2026 sebagaimana dilansir dari Cahaya. Pemerintah menegaskan tidak memberikan ruang bagi tindak kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan mana pun.
Kepala Kantor Kementerian Agama Pati, Ahmad Syaiku, menyatakan bahwa pihaknya mengambil tindakan hukum dan administratif secara cepat untuk melindungi para santri. Ia menegaskan posisi instansinya saat menghadiri konferensi pers di Mapolresta Pati.
"Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual," ujar Ahmad Syaiku, Kepala Kantor Kementerian Agama Pati.
Ahmad Syaiku juga menyampaikan dukungan penuh terhadap kinerja kepolisian yang telah memproses tersangka secara hukum. Penetapan tersangka dipandang sebagai bentuk nyata perlindungan negara terhadap anak-anak di lembaga pendidikan.
"Kami sangat mengapresiasi atas cepat tanggap dalam melaksanakan penyelidikan dan Alhamdulillah tersangka sudah ditetapkan. Ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk melindungi anak-anak kita," ujarnya.
Kemenag menyayangkan peristiwa ini karena dianggap merusak reputasi institusi pesantren yang seharusnya menjadi pusat pembentukan karakter islami. Sebanyak 252 santri dari berbagai jenjang pendidikan kini harus menjalani metode belajar yang berbeda akibat penutupan operasional pesantren.
"Pada tanggal 2 dan 3 Mei 2026, seluruh santri sudah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan pembelajaran dilakukan secara daring," ujarnya.
Para santri yang terdampak mencakup jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SMP, hingga Madrasah Aliyah (MA). Kemenag berencana melakukan asesmen pada pekan depan untuk memfasilitasi pemindahan para santri ke lembaga pendidikan atau pondok pesantren lain yang aman.
Sementara itu, aparat kepolisian berhasil menangkap tersangka AS (51) di Masjid Agung Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, pada Kamis (7/5/2026) pagi. Tersangka sempat melarikan diri setelah mangkir dari jadwal pemeriksaan perdana pada awal pekan ini.