Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah tegas dengan mencabut Izin Terdaftar Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo yang berlokasi di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak 5 Mei 2026.
Kebijakan pencabutan izin tersebut merupakan respons langsung atas munculnya kasus dugaan kekerasan seksual. Tindakan asusila ini diduga melibatkan pengasuh pondok terhadap santriwati di lingkungan lembaga pendidikan tersebut.
Dilansir dari Cahaya, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad SyafiÔÇÖi menyatakan bahwa Kemenag telah bergerak cepat untuk menangani persoalan tersebut. Penindakan mencakup aspek legalitas lembaga hingga proses hukum bagi pelaku.
ÔÇ£Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin, tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum,ÔÇØ ujar Romo SyafiÔÇÖi.
Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk kekerasan seksual di instansi pendidikan keagamaan. Evaluasi menyeluruh dilakukan tidak hanya kepada tersangka, tetapi juga menyasar pihak-pihak yang membiarkan penyimpangan terjadi.
Romo SyafiÔÇÖi menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara maksimal bagi pelaku yang terbukti bersalah. Menurutnya, hukuman berat diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus bentuk pertanggungjawaban atas trauma yang dialami korban.
ÔÇ£Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Tindakan ini berdampak traumatis bagi korban dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren,ÔÇØ kata dia.
Selain aspek hukum, Wamenag menggarisbawahi pentingnya langkah preventif di lingkungan pesantren. Hal ini mencakup pengawasan ketat terhadap perilaku pengasuh dan staf demi menjaga marwah pesantren sebagai lembaga pembentuk karakter.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menyatakan bahwa pihaknya memiliki kebijakan nol toleransi terhadap kekerasan seksual. Verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan telah dilakukan di lokasi pada 4 Mei 2026 sebelum izin resmi dicabut.
ÔÇ£Kami tidak memberikan toleransi sedikitpun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual,ÔÇØ ujarnya.
Kelanjutan Pendidikan Santri
Meskipun izin operasional dicabut, Kemenag berkomitmen untuk menjamin kelangsungan pendidikan bagi 252 santri yang terdampak. Saat ini, para santri telah dipulangkan ke kediaman masing-masing dan menjalani proses belajar secara daring.
Pemerintah juga tengah menyiapkan asesmen khusus untuk membantu proses pemindahan santri. Rencananya, mereka akan difasilitasi untuk pindah ke pondok pesantren atau madrasah lain yang kredibel guna melanjutkan masa studinya.
Kasus Serupa di Wilayah Lain
Fenomena serupa juga ditemukan di Kabupaten Mesuji, di mana Kanwil Kemenag Lampung tengah memproses pencabutan izin Ponpes Nurul Jadid. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum pimpinan pondok pesantren terhadap santriwati.
Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Zulkarnain, mengecam keras tindakan oknum tersebut. Ia memastikan bahwa aktivitas di pesantren terkait sudah dihentikan total selama proses hukum dan administrasi berlangsung.
ÔÇ£Ponpes tersebut sudah tidak berfungsi lagi dan saat ini sedang dalam proses pencabutan izin,ÔÇØ kata Zulkarnain.