Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati pada Mei 2026. Langkah ini diambil menyusul aksi protes massa terhadap pengasuh pesantren, Ashari, yang diduga melakukan eksploitasi finansial dan kekerasan seksual selama belasan tahun.
Pencabutan izin dilakukan secara permanen sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran berat yang dilakukan oleh pendiri sekaligus pengasuh lembaga tersebut. Dilansir dari Suara, tindakan tegas ini bertujuan melindungi para santri dari risiko tindak kejahatan lebih lanjut di lingkungan pendidikan.
Eksploitasi tersebut dilaporkan berjalan secara terstruktur dengan memanfaatkan manipulasi psikologis dan doktrin tertentu kepada para pengikut. Korban berinisial S mengungkapkan bahwa dirinya terjebak dalam ekosistem pesantren tersebut sejak tahun 2008 hingga 2018.
"Sebelas tahun saya menjadi budak. Pondok ini dibangun dari uang orang-orang yang diperbudak oleh A," tutur S.
S memaparkan bahwa pelaku sering memamerkan kemampuan di luar nalar manusia untuk memperdaya pengikutnya. Kemampuan memprediksi waktu kematian anggota keluarga menjadi salah satu alasan pengikut merasa yakin terhadap kesaktian pelaku.
"Dia bisa menebak dengan tepat kapan kakek saya meninggal hingga jam lahir adik saya. Hal-hal itu yang membuat saya dulu sangat yakin bahwa dia adalah seorang wali," ungkap S.
Selain kerugian materi, pelaku diduga menggunakan narasi sebagai keturunan Nabi untuk melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati dan istri para pengikutnya. Doktrin tersebut digunakan untuk memberikan pembenaran bahwa segala hal di dunia merupakan hak milik pelaku.
"Doktrinnya itu, dunia seisinya ini halal bagi keturunan Nabi. Bahkan istri pengikutnya pun diklaim halal bagi dia. Banyak santriwati yang mengalami pelecehan, mulai dari dicium secara tidak wajar hingga tindakan yang lebih jauh," beber S.
Kementerian Agama memastikan kegiatan sekolah formal di bawah yayasan tetap berjalan namun berada dalam pengawasan ketat. Saat ini, ratusan santri yang terdampak penutupan pondok pesantren sedang dalam proses pengalihan ke lembaga pendidikan lain yang telah terakreditasi dan dinyatakan aman.