Kementerian Agama resmi mencabut tanda daftar atau Izin Operasional (Ijop) Pesantren Ndolo Kusumo di Tlogosari, Tlogowungu, Kabupaten Pati, pada Selasa (5/5/2026). Langkah tegas ini diambil menyusul penetapan tersangka terhadap oknum kiai berinisial Ashari atas dugaan kasus pencabulan terhadap puluhan santriwati.
Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menjelaskan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan bentuk tindakan nyata pemerintah dalam merespons kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama. Keputusan ini diambil setelah pihak Kemenag pusat berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah di lokasi kejadian.
"Sejalan dengan proses afirmasi terhadap para santri, Kemenag juga akan mencabut tanda daftar (Ijop) Pesantren Ndolo Kusumo, Tlogosari, Tlogowungu, Kabupaten Pati," kata Basnang, dalam keterangan resminya, Selasa (5/5/2026).
Dilansir dari Nasional, Kemenag kini fokus pada skema pemindahan 252 santri ke berbagai lembaga pendidikan lain agar hak belajar mereka tidak terhenti. Berdasarkan data resmi, para santri tersebut terdiri dari siswa tingkat Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtitadiyah, Sekolah Menengah Pertama, hingga Madrasah Aliyah.
"Kami akan pindahkan para santri agar bisa melanjutkan sekolah di lembaga pendidikan yang ada di Kabupaten Pati," kata Basnang.
Pemerintah juga memfasilitasi kepindahan tenaga pendidik dan kependidikan ke sekolah-sekolah di bawah binaan Kemenag dan Dinas Pendidikan setempat. Seluruh santri yang sebelumnya bermukim di pondok telah dipulangkan ke rumah masing-masing sejak awal Mei sebagai bagian dari penutupan aktivitas pesantren.
"Seluruh santri Ndolo Kusumo yang mukim di pesantren, sudah dipulangkan ke rumah masing-masing pada 2 dan 3 Mei 2026," ucap Basnang.
Pihak berwenang telah menyiapkan enam lembaga pendidikan penerima, di antaranya MI Khoiriyatul Ulum Sitiluhur, MI Matholiun Najah Tlogosari, SMP Al-Akrom Banyuurip, MA Al-Akrom Banyuurip, MA Assalafiyah Lahar, dan MA Khoiriyatul Ulum Trangkil.
Secara hukum, Polresta Pati menyatakan telah memiliki bukti permulaan yang kuat untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengonfirmasi bahwa tersangka Ashari telah ditetapkan statusnya sejak 28 April 2026.
Meskipun laporan pertama kali masuk pada tahun 2024 dan dugaan aksi pencabulan berlangsung sejak 2020, tersangka hingga saat ini belum ditahan. Pihak kepolisian beralasan pelaku bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan proses hukum sempat terkendala upaya penyelesaian kekeluargaan sebelumnya.