Kemenag Cabut Izin Pesantren Ndholo Kusumo Pati Terkait Kasus Asusila

Kemenag Cabut Izin Pesantren Ndholo Kusumo Pati Terkait Kasus Asusila
Foto: Ilustrasi Kemenag Cabut Izin Pesantren Ndholo Kusumo Pati Terkait Kasus Asusila.

Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati pada Mei 2026 menyusul dugaan eksploitasi finansial dan kekerasan seksual. Keputusan ini diambil setelah pengasuh pesantren berinisial AS alias Ashari ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan asusila terhadap sejumlah santri.

Ratusan warga mendatangi lokasi pesantren di Pati pada Sabtu (9/5/2026) untuk menuntut pertanggungjawaban hukum bagi pelaku. Aksi massa tersebut terjadi setelah kasus yang mulai dilaporkan sejak September 2024 itu mengungkap praktik manipulasi yang dilakukan oleh pimpinan pondok, dilansir dari Suara.

Mantan pengikut berinisial S membeberkan bahwa dirinya telah menjadi korban eksploitasi selama satu dekade sejak tahun 2008. Pelaku diduga memaksa para pengikut untuk menyerahkan aset berharga serta memberikan instruksi agar santri berbohong kepada orang tua mereka demi mendapatkan kiriman uang.

"Sebelas tahun saya jadi budak. Pondok ini dibangun dari uang budak-budak si iblis A. Tahun 2008 saya disuruh berbohong kepada orang tua saya kalau saya mondok di Jepara, supaya uang kiriman itu bisa masuk ke sini," tutur S, dikutip dari NU Online Jateng.

Ashari dilaporkan menggunakan narasi sebagai sosok sakti yang memiliki kemampuan meramal untuk membangun kepercayaan buta di kalangan jamaah. Berdasarkan keterangan korban, pelaku juga mengklaim dirinya sebagai keturunan Nabi untuk membenarkan tindakan pelecehan terhadap istri pengikut maupun santriwati.

"Doktrinnya itu, dunia seisinya ini halal bagi keturunan Nabi. Jadi seumpama istri (pengikut) dinikahi dia pun, katanya halal. Hampir semua santriwati mengalami hal serupa," beber S.

Pencabutan izin oleh Kanwil Kemenag Jawa Tengah mencakup penghentian seluruh kegiatan pesantren secara permanen karena status hukum tersangka pimpinannya. Pihak otoritas agama memastikan bahwa ratusan santri yang terdampak akan dipindahkan ke lembaga pendidikan lain untuk menjamin kelangsungan proses belajar mereka.

Kemenag juga melakukan pemisahan status operasional dengan menegaskan bahwa sekolah formal di bawah yayasan terkait masih diperbolehkan berjalan. Meski demikian, aktivitas sekolah tersebut kini berada di bawah pengawasan ketat pemerintah guna mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.

Artikel terkait

Rekomendasi