Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Guru Agama

Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Guru Agama
Foto: Ilustrasi Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Guru Agama.

Kementerian Agama Republik Indonesia bersama BPJS Ketenagakerjaan memperkuat sinergi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru dan tenaga kependidikan keagamaan di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, pada Selasa (26/5), sebagaimana dilansir dari Media Indonesia.

Langkah strategis ini ditandai melalui penyerahan simbolis kartu kepesertaan yang dihadiri oleh jajaran menteri dan direksi terkait. Berdasarkan data lingkungan Pendidikan Islam, saat ini terdapat sekitar 1,2 juta guru dan tenaga kependidikan.

Dari total data tersebut, sebanyak 553.256 orang tercatat telah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan. Melalui penguatan kerja sama ini, kedua pihak berkomitmen untuk terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja keagamaan.

Perluasan perlindungan ini diprioritaskan bagi guru honorer, guru madrasah, guru pesantren, penyuluh agama, serta tenaga kependidikan non-ASN. Kelompok pekerja ini dinilai masih rentan terhadap risiko sosial ekonomi maupun risiko kerja.

Menteri Agama Republik Indonesia Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk perhatian nyata dari negara. Fasilitas perlindungan ini diberikan terhadap guru dan tenaga kependidikan yang berperan penting dalam pembangunan karakter bangsa.

ÔÇ£Saya selaku pribadi maupun sebagai Menteri Agama sangat mengerti tentang fungsi dan peranan jaminan sosial ketenagakerjaan, karena itu saya nanti akan menghimbau dan juga sekaligus menginstruksikan supaya seluruh tenaga pendidik madrasah pesantren bahkan juga nanti kita usahakan semua pekerja-pekerja di dalam keagamaan seperti imam-imam, muazzin, marbot, itu kan juga rawan kecelakaan, kita akan menghimbau supaya nanti diberikan jaminan sosial ketenagakerjaan,ÔÇØ ujar Nasaruddin Umar.

Upaya penguatan jaminan sosial bagi tenaga pendidik keagamaan ini didukung oleh berbagai regulasi resmi pemerintah. Aturan tersebut mencakup Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 01 Tahun 2022.

Payung hukum lainnya adalah Nota Kesepahaman Nomor 18 Tahun 2024 serta Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2100 tahun 2026. Selain itu, Petunjuk Teknis BOP dan BOS kini mewajibkan sekolah penerima dana untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga pendidiknya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat memberikan apresiasi tinggi atas komitmen Kementerian Agama dalam memperluas cakupan perlindungan tersebut. Kebijakan ini dinilai selaras dengan prioritas pembangunan nasional di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo.

ÔÇ£Kolaborasi dengan Kementerian Agama merupakan langkah strategis untuk memastikan para pendidik memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara berkelanjutan. Ini sekaligus sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menempatkan kesejahteraan guru sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional,ÔÇØ ungkap Saiful Hidayat.

Tercatat hingga Mei 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim jaminan sebesar Rp19,6 miliar bagi para pekerja di sektor Pendidikan Islam. Nilai manfaat ini disalurkan kepada guru madrasah, ustadz lembaga pendidikan Al-QurÔÇÖan, hingga guru pendidikan agama Islam.

Penyaluran klaim tersebut mencakup program JKK, JKM, JHT, JP, serta beasiswa pendidikan untuk ahli waris. Pihak BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pendampingan melalui peningkatan literasi keuangan agar santunan yang diterima dapat dimanfaatkan secara bijak.

ÔÇ£Perlindungan yang diberikan meliputi Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), hingga Jaminan Pensiun (JP). Perlindungan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para guru dan tenaga kependidikan sehingga mereka dapat lebih fokus menjalankan tugas mulianya dalam mendidik generasi penerus bangsa,ÔÇØ kata Saiful Hidayat.

Artikel terkait

Rekomendasi