Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren di Tengah Kasus Kekerasan Seksual Pati

Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren di Tengah Kasus Kekerasan Seksual Pati
Foto: Ilustrasi Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren di Tengah Kasus Kekerasan Seksual Pati.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan duka mendalam atas dugaan pencabulan santriwati oleh oknum kiai di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, di tengah persiapan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren, Senin (18/5/2026).

Kementerian Agama tengah mematangkan pemisahan kelembagaan ini dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam satu bulan terakhir, seperti dilansir dari Nasional.

"Justru kami dalam keadaan betul-betul sangat bersedih karena sedang kita mempersiapkan lahirnya Dirjen Pesantren di Kementerian Agama, tiba-tiba dijemput dengan pemberitaan yang sedemikian dahsyat nih," ujar Nasaruddin, Senin malam.

Proses pemisahan ini diakui memerlukan kajian teoretis yang mendalam demi membedakan fokus akademis kedua lembaga baru tersebut.

"Kami satu bulan terakhir ini betul-betul mempersiapkan sesuatu yang sifatnya sangat teoretis ya. Karena pesantren akan keluar dari Ditjen Pendidikan Islam," ucap Nasaruddin.

Pembedaan nomenklatur struktural ini dinilai krusial agar tidak menimbulkan tumpang tindih dalam pembagian ilmu keagamaan.

"Itu bukan pekerjaan ringan buat saya, terutama pribadi, karena kita sering di dalam dunia akademik gitu, harus memahami body of knowledge-nya setiap disiplin. Tidak gampang membedakan antara disiplin konsentrasi pendidikan Islam dan disiplin konsentrasi pesantren," ujar Nasaruddin.

Kemenag menggarisbawahi pentingnya kejelasan aspek ontologi, epistemologi, dan aksiologi agar pengajuan anggaran ke lembaga negara lain berjalan lancar.

"Ini harus jelas karena kalau itu tumpang tindih, Bappenas, Kementerian Keuangan itu nanti tidak akan mencairkan anggarannya. Kita juga harus menentukan perbedaan antara keduanya," tutur Nasaruddin.

Nasaruddin juga menyoroti adanya sejumlah institusi yang menyalahgunakan relasi kuasa dan tidak terdaftar secara resmi di pemerintah.

"Pada umumnya pesantren yang melakukan kegiatan-kegiatan kekerasan seksual itu, itu justru yang pesantren yang abal-abal. Tidak terdaftar di Kementerian Agama," kata Nasaruddin.

Tersangka utama kasus di Pati, Kiai Ashari (51), ditangkap oleh tim gabungan Polresta Pati dan Polda Jateng di Wonogiri pada Kamis (7/5/2026) setelah sempat melarikan diri.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah telah mencabut izin operasional pesantren tersebut sejak 5 Mei 2026, namun tetap memastikan hak pendidikan puluhan santri terpenuhi melalui skema pembelajaran khusus.

Artikel terkait

Rekomendasi