Kemenag Bantah Isu Pemerintah Bakal Kelola Dana Kas Masjid

Kemenag Bantah Isu Pemerintah Bakal Kelola Dana Kas Masjid
Foto: Ilustrasi Kemenag Bantah Isu Pemerintah Bakal Kelola Dana Kas Masjid.

Kementerian Agama (Kemenag) memberikan klarifikasi tegas terkait narasi yang viral di media sosial mengenai rencana pemerintah mengambil alih pengelolaan dana kas masjid. Informasi yang beredar luas tersebut dipastikan sebagai berita bohong atau hoaks.

Dilansir dari Detikcom, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah merencanakan kebijakan tersebut. Penegasan ini disampaikan untuk meredam kekhawatiran masyarakat.

"Kementerian Agama Republik Indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun rencana terkait pengambilalihan pengelolaan dana kas masjid," ujar Thobib Al Asyhar dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Munculnya isu ini dipicu oleh peredaran meme dan video yang mencatut foto Menteri Agama Nasaruddin Umar. Konten tersebut membawa narasi mengenai pembentukan rekening kas masjid yang nantinya akan berada di bawah kendali pemerintah.

Thobib menilai konten tersebut merupakan bentuk disinformasi yang sengaja disebarkan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Tujuannya disinyalir untuk menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya di lingkungan pengurus masjid.

"Informasi tersebut sengaja dibuat untuk menimbulkan kegaduhan. Maka dengan ini kami menegaskan, bahwa Menag tidak pernah berbicara soal Rekening Kas Masjid sebagaimana framing konten yang viral tersebut," tegasnya.

Kewenangan Pengelolaan Dana Masjid

Pihak Kemenag menjelaskan bahwa otoritas pengelolaan keuangan masjid sepenuhnya tetap berada di tangan pengurus setempat. Dana tersebut dihimpun dan digunakan secara mandiri oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau takmir berdasarkan amanah jemaah.

Kemenag justru memiliki visi untuk memperkuat tata kelola keuangan rumah ibadah tersebut tanpa melakukan intervensi langsung. Fokus pemerintah adalah mendorong transparansi dan profesionalisme para pengurus masjid dalam menjalankan fungsinya.

Masyarakat pun diminta untuk lebih waspada terhadap segala bentuk informasi yang tidak jelas sumbernya. Proses verifikasi melalui saluran komunikasi resmi menjadi langkah penting sebelum menyebarluaskan suatu kabar.

"Mari senantiasa bijak dalam menerima informasi. Pastikan kebenaran setiap informasi hanya melalui situs web resmi Kementerian Agama dan akun media sosial resmi Kemenag RI," pungkasnya.

Artikel terkait

Rekomendasi