Kemen PPPA Kawal Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa Universitas Indonesia

Kemen PPPA Kawal Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa Universitas Indonesia
Foto: Ilustrasi Kemen PPPA Kawal Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa Universitas Indonesia.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan akan mengawal penanganan kasus dugaan pelecehan seksual di ruang digital yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), pada Selasa (14/4/2026), dilansir dari Edukasi.

Langkah hukum tegas tanpa pandang bulu didorong oleh Kemen PPPA terhadap para pelaku, tanpa memedulikan latar belakang keluarga mereka. Penanganan kasus ini juga ditekankan harus berjalan secara transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan korban.

Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan pelecehan yang terjadi melalui media grup percakapan digital tersebut.

ÔÇ£Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui grup percakapan digital. Tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik," tutur Arifah, dikutip dari siaran press di situs Kemen PPPA, Selasa (14/4/2026).

Pihak kementerian menyatakan komitmen penuh untuk memastikan pemenuhan hak perlindungan dan keadilan bagi para korban sepanjang proses hukum berjalan.

"Kemen PPPA berkomitmen mengawal penanganan kasus ini agar memperoleh perlindungan, pendampingan, dan keadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap bentuk pelecehan seksual, termasuk yang dilakukan melalui percakapan tertutup di ruang digital, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun,ÔÇØ ujarnya lagi.

Respons cepat dari pihak universitas melalui investigasi internal oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) mendapat apresiasi dari Arifah.

"Penanganan kasus ini perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta memastikan korban mendapatkan layanan pendampingan. Baik secara psikologis maupun hukum, serta terlindungi dari stigma, intimidasi dan reviktimisasi, serta pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban,ÔÇØ ujar Arifah.

Mekanisme pencegahan kekerasan seksual yang efektif di lingkungan pendidikan dinilai sangat wajib, termasuk pengawasan interaksi digital dan penguatan edukasi kesetaraan gender.

ÔÇ£Penanganan kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan melalui sinergi lintas sektor, baik pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, maupun masyarakat, guna menciptakan ruang yang aman dan bebas dari kekerasan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi candaan yang melecehkan demi mencegah peluang terjadinya kekerasan yang lebih serius,ÔÇØ ujar Arifah.

Masyarakat yang menyaksikan atau mengetahui tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak diimbau segera melapor ke hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Artikel terkait

Rekomendasi