Kemdiktisaintek Tindak Tegas Pelaku Pemalsuan Riset, Proses Hukum Resmi Dimulai 2026

Kemdiktisaintek Tindak Tegas Pelaku Pemalsuan Riset, Proses Hukum Resmi Dimulai 2026
Foto: Kemdiktisaintek Tindak Tegas Pelaku Pemalsuan Riset, Proses Hukum Resmi Dimulai 2026. (Illustration by Pexels)

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI mengambil langkah tegas terkait kasus pemalsuan riset dan identitas pada konferensi ilmiah internasional. Langkah hukum kini tengah disiapkan guna memberikan efek jera bagi para pelaku yang terlibat dalam skandal tersebut.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyatakan bahwa pengumpulan data sedang dilakukan secara intensif. Menurutnya, tindakan hukum sangat diperlukan agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Pertimbangan Proses Hukum dan Efek Jera

Pernyataan ini disampaikan Brian dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada Rabu, 3 Juni 2026. Ia menegaskan pentingnya konsekuensi hukum bagi terduga pelaku demi menjaga integritas dunia akademik Indonesia.

Brian mengungkapkan kekhawatirannya jika kasus ini dibiarkan tanpa sanksi yang nyata. Tanpa tindakan tegas, dikhawatirkan tidak akan ada dampak psikologis yang mencegah orang lain melakukan perbuatan serupa.

Kendala Afiliasi dan Kewenangan Kementerian

Meskipun proses hukum sedang digodok, Brian menjelaskan adanya kendala terkait status administratif para pelaku. Sebagian besar dari empat terduga pelaku ternyata tidak memiliki ikatan resmi sebagai dosen maupun peneliti di perguruan tinggi Indonesia.

Kondisi ini membuat kewenangan langsung kementerian menjadi terbatas karena mereka berada di luar ranah birokrasi Kemdiktisaintek. Dari data yang terkumpul, tercatat hanya satu orang yang diduga memiliki afiliasi aktif dengan institusi pendidikan di tanah air.

Rincian status dan tindakan yang dapat diambil kementerian:

  • Pelaku Terafiliasi Kampus: Kemdiktisaintek berwenang melakukan sidang komisi etik dan disiplin, termasuk sanksi pemberhentian status kepegawaian.
  • Pelaku Non-Afiliasi (Alumni): Kementerian hanya dapat menempuh jalur hukum umum karena pelaku berada di luar sistem manajemen internal kampus.
  • Koordinasi Institusi: Pihak kementerian terus menjalin komunikasi dengan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sebagai kampus asal para pelaku.

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa status kepegawaian menjadi penentu utama dalam penerapan sanksi administratif kementerian. Namun, koordinasi lintas lembaga tetap diperkuat untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh.

Klarifikasi dari Universitas Negeri Yogyakarta

Pihak UNY telah memanggil keempat terduga pelaku untuk mendalami motif di balik aksi pemalsuan tersebut. Langkah ini dilakukan setelah mencuatnya kabar bahwa riset bodong itu digunakan untuk mendapatkan dana bantuan perjalanan atau travel grant.

Manajemen UNY mengonfirmasi bahwa para pelaku memang pernah menempuh pendidikan di kampus mereka. Melalui pernyataan resmi, pihak universitas membeberkan rincian identitas keempat individu tersebut.

Daftar identitas alumni yang terlibat dalam kasus riset palsu:

Nama Pelaku Status di UNY Tahun Kelulusan
Rifaldy Fajar Alumni 2019 - 2021
Prihantini Alumni 2019 - 2021
Rini Winarti Alumni 2019 - 2021
Riana Dwi Kurniawati Alumni 2019 - 2021

Tabel ini merujuk pada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh pihak UNY pada Selasa, 2 Juni 2026. Meskipun berstatus alumni, pihak universitas menegaskan bahwa tindakan pemalsuan tersebut merupakan aksi individu yang tidak mewakili institusi.

Kasus ini mencuri perhatian publik setelah salah satu pelaku mempresentasikan risetnya di sebuah simposium internasional di Denmark. Kini, Kemdiktisaintek tetap berkomitmen mengawal proses ini hingga mencapai kejelasan hukum demi menjaga reputasi sains Indonesia di mata dunia.

Artikel terkait

Rekomendasi