Kemdiktisaintek Nyatakan 39.662 Pendaftar SNBT Layak Terima KIP Kuliah

Kemdiktisaintek Nyatakan 39.662 Pendaftar SNBT Layak Terima KIP Kuliah
Foto: Ilustrasi Kemdiktisaintek Nyatakan 39.662 Pendaftar SNBT Layak Terima KIP Kuliah.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menetapkan sebanyak 39.662 pendaftar jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) tahun 2026 layak menerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah setelah melalui verifikasi sistem baru, sebagaimana dilansir dari Media Indonesia pada Senin (25/5).

Proses verifikasi kelayakan tersebut kini menggunakan indikator kesejahteraan yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini diambil pemerintah guna memastikan penyaluran bantuan pendidikan tinggi dapat berjalan lebih akurat, akuntabel, serta tepat sasaran kepada mahasiswa yang mengalami kendala ekonomi.

Pelaksana Tugas Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek, Sandro Mihradi menjelaskan bahwa penggunaan DTSEN bertujuan agar proses seleksi penerima bantuan lebih akurat dibandingkan tahun sebelumnya.

"DTSEN ini yang resmi menggantikan DTKS sebagai acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial," ujar Sandro Mihradi, Pelaksana Tugas Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek.

Penerapan sistem baru ini menjadi langkah konkret dalam melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 mengenai efektivitas serta akuntabilitas penyaluran bantuan sosial termasuk di sektor pendidikan tinggi. Adapun prioritas penerima bantuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 menyasar masyarakat kategori sangat miskin hingga rentan miskin yang berada pada desil 1 sampai desil 4 sistem DTSEN.

"DTSEN, kata dia, merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 dalam efektivitas dan akuntabilitas penyaluran bantuan sosial, termasuk bantuan pendidikan tinggi." ujar Sandro Mihradi, Pelaksana Tugas Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek.

Berdasarkan data sinkronisasi, terdapat 46.456 peserta dinyatakan belum memenuhi kriteria kelayakan berdasarkan data kesejahteraan DTSEN dari total pendaftar yang lolos seleksi akademik SNBT. Meski begitu, tercatat ada 2.656 mahasiswa yang datanya belum masuk dalam sistem desil kesejahteraan nasional sehingga Kemdiktisaintek menginstruksikan perguruan tinggi untuk melakukan verifikasi dan validasi lanjutan sebagai dasar pengusulan tambahan.

Secara keseluruhan, kuota yang dinyatakan layak via DTSEN ini mencakup sekitar 46 persen dari total 86.118 pendaftar KIP Kuliah yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos seleksi akademik SNBT 2026. Bagi mahasiswa yang telah lolos akademik namun tidak masuk dalam daftar kelayakan DTSEN, diimbau untuk tetap mengikuti prosedur di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) masing-masing guna penentuan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai kemampuan ekonomi keluarga.

Artikel terkait

Rekomendasi