Isu mengenai rencana penutupan berbagai program studi (prodi) demi menyesuaikan kebutuhan industri di masa depan akhirnya diklarifikasi oleh pihak pemerintah. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) secara tegas membantah adanya kebijakan penghapusan prodi yang dianggap tidak relevan dengan dunia kerja.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menjelaskan bahwa langkah yang diambil bukanlah penutupan, melainkan pengembangan substansi kurikulum. Ia mencontohkan prodi teknik elektro yang kini mulai diarahkan pada materi kecerdasan buatan (machine learning) atau teknologi robotik agar tetap kompetitif.
Brian menekankan bahwa wacana penutupan prodi untuk sekadar mengikuti tren industri tidak pernah masuk dalam agenda kementeriannya. Penegasan ini disampaikan langsung dalam agenda rapat kerja bersama Komisi X DPR RI yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi TVR Parlemen.
Data Penutupan Prodi Sepanjang Tahun 2026
Meski membantah isu tersebut, Brian tidak menampik adanya fakta bahwa terdapat 122 program studi yang telah resmi ditutup sepanjang tahun 2026. Alasan utamanya bervariasi, mulai dari jumlah mahasiswa yang terus menyusut hingga keputusan perguruan tinggi untuk menggantinya dengan prodi yang lebih menarik minat calon mahasiswa.
Penutupan ini merupakan bagian dari dinamika internal perguruan tinggi guna menjaga kualitas serta efektivitas pendidikan. Pemerintah memastikan bahwa setiap proses penutupan prodi harus melalui prosedur resmi dan tidak dilakukan secara sepihak tanpa landasan hukum yang kuat.
Dua Mekanisme Resmi Penutupan Program Studi
Kementerian menjelaskan bahwa proses penghapusan atau penutupan izin operasional program studi didasarkan pada aturan yang berlaku. Hal ini merujuk pada Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur tentang pendirian hingga pembubaran perguruan tinggi.
Mendiktisaintek Brian Yuliarto membagi mekanisme tersebut ke dalam dua jalur utama:
- Usulan Internal Perguruan Tinggi: Penutupan yang diusulkan oleh badan penyelenggara universitas, baik negeri maupun swasta, setelah mendapat persetujuan resmi dari senat.
- Sanksi Administrasi Berat: Tindakan tegas pemerintah melalui pencabutan izin akibat adanya pelanggaran hukum atau regulasi pendidikan yang dilakukan oleh pengelola prodi.
Setiap usulan yang masuk akan dievaluasi secara mendalam sebelum Kementerian menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi. Bagi penutupan melalui jalur sanksi, pemerintah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan tingkat pelanggaran yang terjadi.
Landasan Hukum dan Prosedur Sesuai Permendikbud
Merujuk pada Pasal 27 Permendikbud Nomor 7/2020, penetapan penutupan prodi merupakan wewenang menteri berdasarkan pertimbangan yang matang. Terdapat kriteria khusus yang menjadi acuan utama bagi sebuah perguruan tinggi sebelum mengakhiri operasional suatu jurusan.
Berikut adalah ringkasan alasan serta prosedur penutupan prodi sebagaimana diatur dalam undang-undang:
| Kategori | Detail Ketentuan |
|---|---|
| Alasan Utama | Perubahan kebijakan pemerintah, usulan mandiri dari perguruan tinggi, atau terkena sanksi berat. |
| Proses PTN-BH | Rektor mengajukan usulan ke Senat Akademik dan Majelis Wali Amanat untuk dievaluasi. |
| Tahap Verifikasi | Senat melakukan pengecekan mendalam terhadap alasan kelayakan penutupan yang diajukan. |
| Penetapan Akhir | Jika dinyatakan layak dan memenuhi syarat, pemimpin perguruan tinggi menetapkan keputusan penutupan. |
Melalui regulasi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa hak-hak mahasiswa dan tenaga pendidik tetap terlindungi saat sebuah prodi tidak lagi beroperasi. Penataan program studi dilakukan demi mewujudkan ekosistem pendidikan tinggi yang lebih sehat, relevan, dan berkualitas di Indonesia.